DPRD Palu

Sambangi DPRD Palu, KPK Ingatkan Anggota Dewan Tak Mainkan Dana Pokir

Basuki Haryono menambahkan KPK melihat masih banyak Dana Pokir yang menjadi jatah anggota dewan. 

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah IV Basuki Haryono. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota DPRD provinsi dan kabupaten serta kota tidak bermain dengan dana pokok pikiran (pokir) maupun dana hibah.

"Yang namanya Dana Pokir itu kan usulan dan itu sudah selesai di LKPD, itu urusannya ke eksekutif sebagai OPD artinya itu disesuaikan dengan kue dari pembangunan suatu daerah yang sesuai dengan RPJMD," jelas Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah IV Basuki Haryono.

Hal itu diutarakan Basuki Haryono saat audiensi di ruang sidang utama DPRD Palu, Jl Moh Hatta No.14, Kelurahan Lolu Utara, Kecamtan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Usai Diperiksa Selama 4 Jam, Mantan Rektor Untad Langsung Ditetapkan Tersangka Korupsi IPCC

Basuki Haryono menambahkan KPK melihat masih banyak Dana Pokir yang menjadi jatah anggota dewan. 

"Kami masih melihat banyak pokir yang seakan-akan seperti uang penjatahan milik anggota dewan. Padahal regulasinya itu pokok pikiran yang masuk seminggu sebelum Musrembang," tutur Basuki Haryono. 

Basuki Haryono memaparkan, pembahasan Dana Pokir DPRD harus berdasarkan aspirasi masyarakat yang dibahas melalui Musrembang tingkat desa atau kelurahan, kecamatan dan kabupaten hingga pembahasan anggaran di DPRD.

Untuk itu, anggota dewan agar tidak melakukan korupsi dengan modus Dana Pokir yang menghasilkan program dana hibah.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved