DPRD Palu
DPRD Palu Setujui 3 Raperda, Termasuk Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga
Terutama pemerintah daerah, dalam menjamin pemenuhan hak perempuan dan mewujudkan ketahanan keluarga di Kota Palu.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Palu atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sabtu (25/10/2025).
Tiga Raperda yang disampaikan masing-masing adalah Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga.
Baca juga: Hillary Brigitta Lasut Puji Terobosan Fathur Razaq dalam Pengembangan Pertina Sulteng
Pemerintah Kota Palu yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu, Eka Komalasari dalam penjelasannya menyebutkan bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian dari mekanisme yang baku dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan, pembentukan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga dilatarbelakangi oleh masih belum optimalnya perempuan memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam berbagai bidang pembangunan.
"Perempuan sebagai bagian dari proses pembangunan nasional belum sepenuhnya mendapatkan manfaat yang setara, terutama dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan pembangunan di berbagai tingkatan," katanya.
Baca juga: SOSOK Pria di Pati Tewas di Kamar Penuh Sampah, Tetangga Sebut 8 Tahun Tak Pernah Keluar Rumah
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut adanya regulasi yang menjadi pedoman bagi seluruh pihak.
Terutama pemerintah daerah, dalam menjamin pemenuhan hak perempuan dan mewujudkan ketahanan keluarga di Kota Palu.
Raperda ini diharapkan mampu mendorong upaya perbaikan kondisi fisik dan mental perempuan, meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pemberdayaan perempuan, serta memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mendukung kesetaraan gender dan kesejahteraan keluarga.
"Adapun tujuan dari Raperda Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga meliputi peningkatan kualitas hidup perempuan, partisipasi dalam pembangunan, kepemimpinan dan posisi tawar dalam pengambilan keputusan, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta penguatan peran masyarakat dalam mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari kekerasan" ujarnya.
Baca juga: Gandeng Warga dan Relawan, PT IMIP Rehabilitasi Terumbu Karang Sombori Morowali
Eka juga menjelaskan bahwa pembangunan ketahanan keluarga diarahkan untuk menciptakan keluarga yang tangguh, mandiri, serta sejahtera lahir dan batin, dengan menyeimbangkan kebutuhan fisik, material, dan spiritual.
“Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berharap tercipta harmonisasi dan sinkronisasi upaya perlindungan perempuan serta penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” ucap Eka.(*)
| Donald Payung Serap Aspirasi Warga Tatura Utara Palu, Sampah dan Drainase Disoalkan |
|
|---|
| Alfian Chaniago Suarakan Jeritan Honorer Belum Jadi PPPK di DPRD Palu |
|
|---|
| 3 Ranperda Inisiatif Pemkot Disetujui DPRD Palu, Wali Kota: Mari Wujudkan Kota Lebih Baik |
|
|---|
| DPRD Palu Setujui Ranperda Perlindungan Perempuan dan Kota Layak Anak |
|
|---|
| DPRD Palu Paripurna Bahas 3 Ranperda, Termasuk Kota Layak Anak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.