Pileg 2024

Soal Penertiban Baliho Bacaleg, Bawaslu Palu Koordinasi dengan Satpol PP

Meski belum ada aturan terkait penertiban, namun Bawaslu Palu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yakni Satpol PP.

Editor: mahyuddin
RIAN/TRIBUNPALU.COM
Ketua Bawaslu Agussalim Wahid 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu Agussalim Wahid menyebut pihaknya masih menunggu peraturan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon legislatif (Bacaleg).

Jika mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2023, kata Agus,  hal tersebut belum bisa dilakukan Bacaleg karena belum memasuki tahapan kampanye.

"Mereka juga belum bisa memasang alat peraga (baliho) seperti di pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023," ucapnya kepada TribunPalu, Minggu (15/10/2023).

Kata Agus, meski belum ada aturan terkait penertiban, namun Bawaslu Palu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yakni Satpol PP.

Baca juga: Puluhan Peserta Panwaslu Kecamatan Ikut Bimtek Penyusunan Kajian Hukum Bawaslu Palu

"Satpol PP juga sudah melakukan penertiban, karena mereka dasarnya Peraturan Daerah (Perda), kalau kewenangan kita menertibkan alat-alat peraga ini belum diatur," ujarnya.

Pantauan TribunPalu, sejumlah titik-titik lokasi di daerah Kota Palu telah banyak Alat Peraga Kampanye (APK) Bacaleg.

Bahkan, hampir di seluruh 8 kecamatan yang ada di Kota Palu telah terpasang Alat Peraga Kampanye (APK).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved