Sulteng Hari Ini
Sidang Eks Dirut Bank Sulteng, Saksi Ahli Tak Bisa Buktikan Kerugian Negara dari Kerja Sama PT BAP
JPU menghadirkan saksi ahli akuntansi dan auditing dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah, Mirza Asep Shena.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dasar perhitungan kerugian negara pada perkara kerja sama bisnis antara PT Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima (BAP) periode 2017-2021 hingga kini belum jelas.
Sehingga kerugian negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memenuhi unsur kepastian.
Hal ini terungkap dalam keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU pada lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Pengadilan Negeri, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (16/10/2023).
Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan saksi ahli akuntansi dan auditing dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah, Mirza Asep Shena.
Di depan majelis hakim, saksi ahli Mirza Asep Shena mengakui adanya Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03/SR-254/PW19/5/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara PT Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima tahun 2017 - 2021.
Laporan audit itu dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah.
Laporan hasil audit tersebut, menurut Mirza, dibuat hanya berdasarkan target Rp 25 miliar yang berasal dari memo internal Bank Sulteng yang tidak tercantum dan disepakati di dalam perjanjian kerja sama antara PT Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima tahun 2017-2021.
Baca juga: Saksi Sidang Tipikor, OJK Sarankan Pembayaran Fee Kerja Sama PT BAP-Bank Sulteng Diamortisasi Dini
Tapi, Mirza mengaku tidak mengetahui kalau memo internal Bank Sulteng tersebut justru mengikat pihak ketiga dalam hal ini PT Bina Artha Prima untuk mencapai target. "Tidak tahu," kata Mirza di depan persidangan saat dicecar oleh penasihat hukum terdakwa.
Di sisi lain, Mirza menyebutkan kalau pelanggaran yang dilakukan Direksi PT Bank Sulteng karena perjanjian kerja sama dengan PT Bina Artha Prima tidak melalui proses lelang.
Tapi keterangan tersebut bertentangan dengan keterangan saksi ahli Mirza sendiri saat dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum eks Dirut Bank Sulteng.
Di depan majelis hakim, Mirza mengaku tidak mengetahui kapan pengadaan barang dan jasa dilakukan lelang dan tidak mengetahui dasar hukum pelaksanaan lelang kerjasama tersebut.
"Kami hanya berdasar pada keterangan Kepala Divisi Kepatuhan Bank Sulteng saat itu, terkait hal tersebut (pelaksanaan lelang kerja sama pihak ketiga)," tutur Mirza.
Mirza juga mengakui baru pertama kali memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara tindak pidana korupsi atau tidak memiliki pengalaman sebelumnya dalam memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara Tindak pidana korupsi.
Penasihat Hukum eks Direktur Utama Bank Sulsel Rahmat Abdul Haris menilai penetapan nilai kerugian negara pada perkara kerja sama bisnis Bank Sulteng-PT BAP sifatnya masih prematur karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya."
"Keterangan saksi ahli yang menyandarkan pemeriksaan pada keterangan Direktur Kepatuhan Bank Sulteng yang menyebutkan harus dilakukan lelang untuk kerjasama bisnis Bank Sulteng dan PT BAP," katanya via Whatsapp, Rabu (18/10/2023).
"Saksi ahli tidak paham tentang aturan pengadaan barang dan jasa, tapi tidak bertanya pada ahlinya tentang hal tersebut, padahal ada aturan serta undang-undangnya. Tapi hanya menjadikan keterangan Divisi Kepatuhan sebagai dasar menyebut terjadinya pelanggaran," jelas Machbub menambahkan.
Dia kecewa dengan saksi ahli yang tidak paham tentang pengertian jasa lainnya dalam mencermati lalu menghitung terjadinya kerugian negara pada perkata kerja sama bisnis Bank Sulteng-PT BAP.
"Kerjasama antara PT Bank Sulteng dengan PT BAP sifatnya adalah alih daya tenaga pemasaran, untuk mencari nasabah kredit. Tapi pengertian alih daya dalam kerjasama bisnis perbankan ini juga tidak diketahui oleh saksi ahli," papar Machbub.
Selain itu, saksi ahli juga tidak mampu menunjukkan ketentuan yang dilanggar terdakwa Rahmat Abdul Haris.
Hal itu terungkap saat saksi ahli Mirza Asep Shena ditanya apakah ada ketentuan undang-undang yang dilanggar.
"Perhitungan kerugian negara hanya berdasar pada target kerjasama bisnis, padahal secara keseluruhan kerjasama Bank Sulteng dan PT BAP ini dalam laporannya dan keterangan saksi lainnya, menguntungkan," ucap Muhammad Nursalam yang juga penasehat hukum mantan Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris.
Baca juga: Tersangka Korupsi di Bank Sulteng Ditahan Jaksa, Berawal Bank Tak Verifikasi Kapabilitas Rekanan
Dalam persidangan, Nursalam juga menyoroti auditor BPKP yang tidak menggunakan perjanjian kerjasama Bank Sulteng dan PT BAP sebagai rujukan, termasuk saat melakukan perhitungan kerugian negara.
"Dalam perjanjian kerjasama antara Bank Sulteng dan PT BAP tidak pernah disebutkan adanya target Rp25 miliar. Target tersebut hanya pada memo internal yang sifatnya justru mengikat ke PT BAP sebagai mitra kerjasama," kata Nursalam.(*)
Soal Penyidikan Kasus Kerusakan Lingkungan di Siuna Banggai, Safri Minta APH Transparan ke Publik |
![]() |
---|
Kasus Gus Plered, Penggiat Budaya Siti Norma Mardjanu Soroti Peran Hukum Adat |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Targetkan Amphitheater Terbesar Dunia di Hutan Kota Palu |
![]() |
---|
Hutan Kota Palu, Langkah Strategis Wujudkan Ruang Hijau Berkualitas di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Hutan Kota Palu Akan Disulap Jadi Ikon Hijau Sulawesi Tengah Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.