Bandara Palu Disomasi
BREAKING NEWS: Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Disomasi Soal Karya Cipta
Somasi Karya Cipta itu dilayangkan Ida AR Sikopa melalui kuasa hukumnya Takbir Larekeng, dan Ilyas Timumun.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ida AR Sikopa, Pencipta Informasi Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu dan Terjemahannya dalam Bahasa Kaili melayangkan Somasi Karya Cipta ke manajemen bandara.
Somasi Karya Cipta itu dilayangkan Ida AR Sikopa melalui kuasa hukumnya Takbir Larekeng, dan Ilyas Timumun.
"Bahwa klien kami, Ida AR Sikopa adalah Pencipta Informasi Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu dan terjemahannya dalam Bahasa Kaili dengan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta Nomor EC00202273191, tanggal 07 Oktober 2022," kata Takbir Larekeng via Whatsapp, Sabtu (21/10/2023).
Dia menjelaskan, Somasi Karya Cipta itu dilayangkan Ida AR Sikopa karena manajemen Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu mengubah Karya Siaran Informasi Bandara pada ungkapan terima kasih “Nosimpoasi” menjadi “Songgo Mpoasi”,
Baca juga: Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Rilis Jadwal Penerbangan Baru, Berikut Daftarnya
"Hal ini Ini jelas pencipta memiliki hak moral untuk mempertahankan haknya sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 pada Bab II, bagian kedua Hak Moral pasal 5 ayat 1 bagian (e) berbunyi, mempertahankan haknya dalam hal terjadi
distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya,” jelas Takbir Larekeng.
Selain itu, Somasi Karya Cipta itu juga mempertanyakan royalti kepada Ida AR Sikopa atas Siaran Informasi Bandara tersebut.
Karena sejak 2018 hingga saat ini, Ida AR Sikopa tidak mendapatkan royalti dari penggunaan hak cipta itu.
"Semoga manajemen bandara segera mengembalikan naskah karya siaran tersebut ke bentuk naskah asli," ucap Takbir Larekeng.
Hingga berita ini dirilis, TribunPalu.com berusaha mengkonfirmasi manajemen Bandara Sis Aljufri namun belum mendapat respon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.