Anwar Usman Diperiksa Soal Kode Etik, Mahfud MD: Majelis Kadang Bisa Dibeli atau Direkayasa

Ketua MK Anwar Usman diperiksa diduga melakukan pelanggaran kode etik. Mahfud MD merasa investigasi tersebut tidak akan menunjukkan hasil yang jujur. 

|
handover
KOLASE Mahfud MD dan Anwar Usman. Ketua MK Anwar Usman diperiksa diduga melakukan pelanggaran kode etik. Mahfud MD merasa investigasi tersebut tidak akan menunjukkan hasil yang jujur.  

"Kami berteman sejak muda," tambah Jimly.

MKMK Mahkamah Konstitusi hari ini mengumumkan tiga anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), salah satunya Jimly Ashiddiqie.

Selain Jimly, dua anggota lainnya yakni mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi paling senior, Wahiduddin Adams.

"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers, Senin.

"Kemudian yang kedua adalah Prof. Dr. Bintan Saragih. Beliau dari Dewan Etik MK, karena kelembagaannya sekarang bukan lagi dewan etik tapi MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK. Kemudian yang ketiga itu adalah Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams," tambahnya.

Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.

Jimly mewakili sosok tokoh masyarakat, sedangkan Bintan akademisi.

Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.

Terkait komentar Mahfud MD, Jimly memberikan komentar kaget. Ia tak menyangka Mahfud MD berkata seperti itu. 

Dikutip dari media sosial Twitter @JimlyAshiddiqie, majelis MKMK ini mearasa Mahfud MD lupa dengan posisinya sebagai Menko Polhukam

"Ya Allah, apa benar ini komentarnya? Sebaiknya diklarifikasi dulu. Kalau benar ini angat kasihan, tdk beradab. Sngat tdk pantas masih terus saja jadi pengamat & komentator. Padahal sdh diberi amanat utk kerja sbg Menko, apalagi mau jadi wapres. Mudah2an ini salah kutip,"kata Jimly.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved