Sulteng Hari Ini
Kejati Sulteng Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bronjong Proyek Kementerian PUPR
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menetapkan Manajer Operasional PT Srikandi Jawara Dunia berinisial KB jadi tersangka dugaan korupsi pengada
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menetapkan Manajer Operasional PT Srikandi Jawara Dunia berinisial KB jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan jalan (bronjong) proyek Kementerian PUPR Tahun 2018.
Plt Kasi Penkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay mengatakan, KB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: Print-03/P.2/Fd.1/10/2023 tertanggal 25 Oktober 2023.
"Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti kuat dalam perkara tersebut," ucapnya, Rabu (25/10/2023) siang.
Baca juga: Berikut Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Sulteng Hari Ini Rabu 25 Oktober 2023 Pukul 08.00-24.00
Adapun tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 7 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia menambahkan, KB saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Palu, Jl Bali, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tangga 25 Oktober-13 November 2023 surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor: Print-03/P.2.5/Fd.1/10/2023.
"Hal ini dilakukan karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Diketahui, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bronjong pada BPJN XIV Sulteng 2018 ini sekitar Rp 1.6 milliar.
Saksi yang sudah diperiksa diantaranya PPK, Kepala Seksi, Kepala BPJN XIV Tahun 2018 dan beberapa staf lainnya.
Pengadaan bronjong pada BPJN Sulteng itu dikerjakan oleh PT Srikandi Jawara Dunia yang alamatnya di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018 PM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018. Kontrak no: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018.
Tetapi, pekerjaan itu tidak dilakukan secara profesional dan akibatnya putus kontrak.
Bahkan, sudah 6 tahun terhitung sejak 2018-2023, uang muka yang diterima kontraktor pelaksana sebesar Rp 1.6 milliar itu tidak dikembalikan. (*)
Brimob Satgas Madago Raya Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa 5,8 Magnitudo di Poso |
![]() |
---|
Warga TPA Kawatuna Sambut Hangat Bantuan Sembako PAN Sulteng |
![]() |
---|
Pemotor Mabuk Tabrak Nenek 72 Tahun hingga Tewas di Banggai |
![]() |
---|
BM PAN Sulteng Turun Langsung Bagikan Paket Sembako ke Tiga Titik di Kota Palu |
![]() |
---|
Momen Haru Gubernur Anwar Hafid Ziarah ke Makam Orang Tua di Morowali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.