Morut Hari Ini

Kades Tamainusi Duga Pemberhentian Dirinya Tak Sesuai Prosedur, Ini Jawaban Pemkab Morut

Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis angkat bicara soal pemberhentian sementara dirinya.

|
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis angkat bicara soal pemberhentian sementara dirinya. 

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis angkat bicara soal pemberhentian sementara dirinya.

Dia menduga hal itu dilakukan secara sepihak dan terkesan dipaksakan.

Bahkan, diberhentikannya Kades Tamainusi bernama Ahlis oleh Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi, juga dianggap melangkahi aturan dan tidak prosedural.

Diketahui, Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi mengeluarkan surat keputusan nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Sojo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Baca juga: Densus 88 Ciduk Terduga Teroris di Soyo Jaya Morut, Stafsus Bupati: Iklim Investasi Normal

Keputusan Bupati Morowali Utara tertanggal 13 Oktober 2023 tersebut menetapkan 4 poin, yaitu:
1. Memberhentikan sementara saudara Ahlis dari Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, selama menjalani proses hukum.
2. Keputusan ini berakhir dengan sendirinya apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan.
3. Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ahlis mengaku kaget dengan keputusan Bupati Morowali Utara, karena selama ini, tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa ia jalankan sebagaimana mestinya.

Ahlis mengaku, roda pemerintahan di Desa Tamainusi tidak ada yang terganggu.

Begitu pun pelayanan kepada masyarakat, berjalan seperti hari-hari biasa tak ada masalah.

"Saya juga masuk berkantor seperti biasanya. Karena proses hukum yang saya hadapi ini lebih pada persoalan perdata. Saya bukan melakukan korupsi atau tindakan makar kok. Dan saya sudah menang di pengadilan. Saya tidak ditahan badan juga," terang Ahlis pada Sabtu (28/10/2023) pagi.

Baca juga: Polres Morut Gelar Operasi Mantap Brata Tinombala, Hoaks Jadi Perhatian Khusus

Olehnya itu, ia heran dan bertanya-tanya apa motivasi sehingga terbit surat keputusan Bupati Morowali Utara yang langsung memberhentikan sementara dirinya.

"Permendagri nomor 82/2015, usulan BPD dan masyarakat yang meminta saya diberhentikan atau diganti, juga tidak ada. Begitupun usulan camat, tidak pernah sama sekali. Saya baik-baik saja di desa. Tugas dan pelayanan tetap berjalan seperti biasanya" ungkap Ahlis.

Bahkan, lanjut Kades Tamainusi ini, pihak Pengadilan Poso yang melakukan register perkara, tidak ada meminta kepada Pemda Morowali Utara bahwa dirinya harus diberhentikan sementara selama menjalani sidang. Karena dirinya juga kooperatif selama ini.

"Tidak ada yang saya langgar dalam keadaan sekarang ini. Kalau proses hukum alasannya menonaktifkan saya, kita serahkan ke pengadilan. Kita tunggulah apa keputusan pengadilan. Saya bersalah atau tidak. Kalau memang bersalah, ya siap diberhentikan," kritiknya.

Ahlis menduga, ada ketidakobjektifan dalam pemberhentian dirinya dari kades. Lagipula, sebelum surat keputusan Bupati Morowali Utara diterbitkan, beredar informasi terjadi kegamangan dari pihak-pihak terkait.

"Surat itu (pemberhentian sementara, red) nanti dua pekan kemudian barulah sampai ke saya. Saya bahkan mendapat bocoran informasi, terjadi pro dan kontra. Ada kesan dipaksakan, sehingga saya diupayakan lengser sementara," kecewa Ahlis.

Baca juga: Identitas 6 Korban Tewas Serangan KKB Papua, 2 Dari Sulawesi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved