Morut Hari Ini
Kades Tamainusi Duga Pemberhentian Dirinya Tak Sesuai Prosedur, Ini Jawaban Pemkab Morut
Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis angkat bicara soal pemberhentian sementara dirinya.
Ditambah lagi, sama sekali tidak ada upaya persuasif dari Pemda Morowali Utara sebelum terbit surat keputusan bupati. Apakah memanggil BPD Tamainusi atau tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk dimintai pendapat, upaya itu tidak ada dilakukan.
"Tidak usalah panggil saya. Karena saya yang bersangkutan langsung," tandas Ahlis.
Dengan adanya pemberhentian sementara Kades Tamainusi, masyarakat desa tersebut mempertanyakan keputusan Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi.
Upaya pemberhentian kepala desa dianggap ada kepentingan terselubung.
"Sebagian besar masyarakat Desa Tamainusi tidak setuju dengan kepala desa di-nonaktif-kan. Selama ini, desa kami baik-baik saja kok. Tidak ada yang terganggu dengan pelayanan," ujar beberapa warga Tamainusi kepada media ini.
Mereka mendesak agar keputusan Bupati Morowali Utara tersebut segera dicabut. Karena dapat memicu ketidakstabilan dan informasi simpang siur di masyarakat.
"Surat keputusan bupati tersebut, justru membuat roda pemerintahan yang tadinya baik-baik saja, menjadi tidak baik. Masalah yang tidak ada, justru diadakan. Ini bukan mencari solusi, tapi memperkeruh dan mendatangkan masalah," kritik warga Tamainusi yang enggan namanya dipublikasi media.
Apa tanggapan Bupati Morowali Utara? Mewakili Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Andi Parenrengi mengatakan, pemberhentian sementara Kades Tamainusi sudah sesuai aturan. Hal itu sesuai Perda yang rujukannya dari Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
"Hanya diberhentikan sementara. Supaya konsentrasi menghadapi masalah hukumnya," kata Kadis PMD Morowali Utara, Andi Parenrengi, via ponselnya kepada wartawan Sabtu (28/10/2023).
Kata Kadis PMD, terbitnya surat keputusan Bupati Morowali Utara nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023, pertimbangan utamanya adalah berdasarkan surat pengantar dari Pengadilan Negeri Poso nomor W-21-U2/2776/HK.01/IX/2023 tentang perkara nomor 304/Pid.B/LH/2023/Pn Pso.
"Kalau putusan perkaranya sudah inkrah, dan Kades Tamainusi diputus tidak bersalah, jabatannya akan dikembalikan lagi. Surat bupati itu hanya pemberhentian sementara," kata sang kadis.
Agar roda pemerintahan tetap berjalan, kendali pemerintahan Desa Tamainusi sekarang ini diambil alih Sekdes.
"Dalam Perda kita begitu. Tapi saya lupa nomor Perdanya. Kalau Kades berhalangan atau ada kendala, maka Sekdes menjadi pejabat sementara," tambahnya.
Bila Kades Tamainusi yang dinonaktifkan menempuh upaya hukum karena diberhentikan sementara, Andi Parenrengi tidak melarang. Itu hak setiap warga negara.
"Bisa (upaya hukum). Jika ada kades lainnya di Morowali Utara juga seperti ini masalahnya, pasti akan diberhentikan sementara," tandas Andi Parenrengi. (*)
Lahir 6 Hari Jelang HUT RI, Reva dan Egar Harap Indonesia Bisa Lebih Maju |
![]() |
---|
Wabup Morut Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pertanggungjawaban APBD 2024 |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Sawit, JM Ditahan atas Dugaan Pencurian di Morowali Utara |
![]() |
---|
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Morowali Utara Bagikan 600 Paket Sembako |
![]() |
---|
Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 di Morowali Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.