Pilgub Sulteng 2024
KPU Sulteng Buka Pendaftaran Lembaga Survei Pilgub 2024, Cek Syaratnya
Lembaga survei harus mempunyai badan hukum di indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Addhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah membuka pendaftaran lembaga survei.
Ketua KPU Sulteng Risvirenol menyebutkan, pendaftaran lembaga survei paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Tapi kalau yang tanya-tanya pendaftaran ini sudah ada beberapa lembaga, cuman kita mengikuti peraturan," ujarnya kepada TribunPalu melalui via telepon, Minggu (29/10/2023).
Menurut Risvirenol, KPU Sulteng hanya mempunyai kewenangan pendaftaran lembaga survei untuk tingkat pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pilgub Sulteng 2024, sesuai pasal 17 ayat 2 PKPU 9 tahun 2022.
Dalam pendaftaran nanti, lembaga survei harus mempunyai badan hukum di indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan lain sebagainya.
Baca juga: Kisah Pria Transgender Ibadah Umrah: Kerap Dicurigai Petugas karena Dikira Perempuan
Dia menambahkan, untuk Pemilu 2024 adalah kewenangan dari KPU RI berdasarkan PKPU 9 tahun 2022 dan pedoman pendaftaran lembaga survei nomor 1035 tahun 2023.
Diketahui, sebanyak delapan lembaga survei dan satu lembaga pemantau terdaftar di KPU Sulteng pada Pilkada tahun sebelumnya.
Lembaga survei yang terdaftar pada Pemilu sebelumnya yakni Poltracking, Saiful Mujani Research And Consulting, Lembaga Survei Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Indo Barometer, Jaringan Suara Indonesia, Development Engineering Consultant dan Charta Politika Indonesia.
Sedangkan, lembaga pemantau yang terdaftar di KPU Sulteng yaitu jaringan Advokasi untuk Keadilan.
Untuk pendaftaran lembaga survei Pilkada kabupaten dan Pilwali didaftarkan di masing-masing daerah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Sulteng-Risvirenol.jpg)