Palu Hari Ini

Usai Terlibat Korupsi dan Gelar Guru Besar Dicabut, Mantan Rektor Untad Jadi Tersangka Kasus ITE

Penyidik Polda Sulteng mengagendakan pemanggilan mantan rektor Universitas Tadulako (Untad) berinisial MB alias BC (62) atas kasus pelanggaran UU ITE

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Untad 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Polda Sulteng mengagendakan pemanggilan mantan rektor Universitas Tadulako (Untad) berinisial MB alias BC (62) atas kasus pelanggaran UU ITE terhadap seorang dosen bernama Rosmala Nur.

Hal itu dibenarkan juga oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono kepada TribunPalu, Senin (6/11/2023).

Status BC dalam kasus ini telah menjadi tersangka bersama seorang mahasiswi S2 berinisial SB (23).

Menurut Djoko, BC akan diperiksa di Rutan Kelas II A Palu, karena statusnya tahanan Kejaksaan.

Baca juga: BNNP Sulteng Sebut Lapas Perempuan Palu Didominasi Napi Narkotika, Masuk Kategori Tertinggi Nasional

"Rencananya Selasa (7/11) diperiksa, kami koordinasi dulu karena tahanan kejaksaan," ucapnya.

Sedangkan, untuk pemeriksaan SB masih tertunda karena yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat.

"Pekan ini sehrusnya di periksa, tapi karena sakit maka di jadwalkan ulang," ujarnya.

Dalam kasus ini, BC diduga melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media sosial whatsapp pada 6 Juni 2023.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit handphone, satu unit tab, screenshot tangkapan layar pesan berisi dugaan ancaman dan 3 akun whatsapp.

Djoko menambahkan, perkara ini telah memeriksa 5 saksi serta 4 ahli diantarnya ahli bahasa, digital forensik, ITE dan ahli pidana.

Diketahui, penetapan BC sebagai tersangka merupakan kali kedua setelah ia dijebloskan ke Rutan akibat diduga terlibat dalam dugaan korupsi IPCC Untad.

Tak hanya itu, gelar Guru Besar (Profesor) mantan Rektor Untad 2 periode itu dicabut Kemendikbudristek akibat diduga terlibat kasus manipulasi nilai seleksi penerimaan Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved