Pileg 2024

Satu Caleg Meninggal Dunia Tercantum dalam DCT DPRD Donggala

Hingga saat ini, nama Caleg itu masih tercantum dalam DCT DPRD Donggala. 

Editor: mahyuddin
SALAM/TRIBUNPALU.COM
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih dan SDM KPU Donggala Yudhi Riandy 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam 

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala (KPU Donggala) menemukan calon anggota DPRD meninggal dunia dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Hal itu diutarakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih dan SDM KPU Donggala Yudhi Riandy, Selasa (7/11/2023).

Kata Yudhi, Caleg yang meninggal dunia itu masuk dalam DCT Partai Hanura.

"Iya benar, di Donggala dari Partai Hanura caleg DPRD Donggala meninggal dunia sebelum penetapan dan pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten Donggala pada Pemilu 2024," kata Yudhi Riandy. 

Baca juga: Komisi II DPRD Donggala Sidak Rujab Bupati, Kroscek Inventaris Daerah

Hingga saat ini, nama Caleg itu masih tercantum dalam DCT DPRD Donggala

"Sementara namanya masih masuk karena kami menunggu pemberitahuan dari partai. Mekanismenya itu adalah pemberitahuan partai dengan melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit dan harus ada persetujuan dari partai untuk menghapus nama itu dari DCT," jelas Yudhi.

Diketahui, daftar DCT DPRD Donggala pada Pileg 2024 sebanyak 502 orang.

Terdiri dari 176 perempuan dan 327 laki-laki yang tersebar di 16 partai politik.

Partai politik diberikan waktu sejak penetapan DCT sampai 5 November untuk memberikan rekomendasi penghapusan Caleg meninggal dunia kepada KPU Donggala.

"Ada batas waktu penghapusan nama Caleg meninggal dunia dari DCT adalah sampai tanggal 5 November. Karena logistik surat suara mau dicetak makanya Ketua KPU Donggala sama Divisi Teknis berada di Jakarta membawa hasil DCT ke KPU RI," ujar Yudhi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved