Pilpres 2024

Sekda Donggala Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN, Larang Pegawai Komentar di Sosmed Caleg

Ada sejumlah tindakan yang termasuk dalam pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Editor: mahyuddin
handover
Kantor Bupati Donggala - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan Surat Edaran terkait Netralitas ASN pada Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan Surat Edaran terkait Netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Surat edaran itu bernomor 800/BKPSDM/595/X/2023 tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024 di lingkungan Pemerintah kabupaten Donggala dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Rustam Efendi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi mengatakan, ada sejumlah tindakan yang termasuk dalam pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Kata Rustam, tindakan pelanggaran Netralitas ASN seperti pelanggaran kode etik di antarnaya, memasang spanduk atau alat peraga kampanye terkait bakal calon, sosialisasi atau kampanye media sosial bakal calon.

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Sulteng 8 November 2023: Palu, Sigi dan Donggala hingga Pukul 24.00 Wita

Selain ASN tidak boleh menghadiri deklarasi atau kampanye bakal calon dan memposting, komentar, share dan like serta follow maupaun join dalam grup pemenangan bakal calon.

"Tidak boleh posting dimedsos foto bersama bakal calon dan menggunakan atribut parpol," kata Rustam Efendi, Rabu (8/11/2023)

Tak hanya itu, pelanggaran disiplin juga masuk kategori pelanggaran Netralitas ASN.

Pelanggaran disiplin antara lain memasang spanduk/alat peraga kampanye bacaleg, sosialisasi/kampanye di media sosial, melakukan pendekatan kepada parpol.

Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan dukungan keberpihakan, menjadi anggota atau pengurus parpol, dan memposting di medsos foto bersama dengan caleg.

Kata Rustam Efendi, dalam upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas ASN agar kepala perangkat daerah melakukan sosialisasi peraturan terkait Netralitas kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan unit kerja.

Ia menuturkan untuk melakukan penandatanganan pakta integritas terkait Netralitas kepada seluruh ASN di lingkungan unit kerja. 

Baca juga: Bawaslu Donggala Minta Satpol PP Tertibkan Baliho Caleg

Menurutnya, masing-masing perangkat daerah melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran Netralitas PNS. 

"Berperan aktif dalam menyampaikan dugaan pelanggaran Netralitas di lingkungan unit kerja serta melakukan penegakan disiplin dan kode etik terhadap ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, " jelas Rustam Efendi.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved