Pemilu 2024 Sulteng
DCT Diduga Langgar UU Pemilu, Eks Komisioner KPU Banggai Buka Laporan ke Bawaslu
Supriadi Lawani, seorang advokat dan eks Komisioner KPU Banggai membuka laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Banggai p
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polemik Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Banggai di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang diduga melanggar ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan mulai memasuki babak baru.
Supriadi Lawani, seorang advokat dan juga eks Komisioner KPU Banggai yang sejak awal menyoroti masalah ini langsung membuka laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai pada Senin (6/11/2023).
"Saya sudah melapor langsung ke Bawaslu Kabupaten Banggai," ungkapnya, Rabu (8/11/2023).
Mantan aktivis Walhi Sulteng ini juga mengatakan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab selaku warga negara untuk mewujudkan keadilan Pemilu.
Baca juga: Dikawal Ketat TNI-Polri, Segel Kertas Pemilu 2024 Tiba di KPU Banggai
"Alasan saya melaporkan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai mantan penyelenggara, sebuah sumbangan kecil guna mewujudkan keadilan Pemilu," kata pria yang akrab disapa Budi tersebut.
Saat ditanya apakah Bawaslu Banggai akan menindaklanjuti laporan itu? Budi mengaku tidak terlalu mempermasalahkan
Baginya, setiap keputusan yang diambil Bawaslu Kabupaten Banggai pasti akan ada konsekuensinya.
"Tidak masalah apakah mereka tidak lanjuti atau tidak, yang pasti setiap tindakan akan ada konsekuensinya," pungkasnya.
Bagi Budi, afirmatif action 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan adalah perjuangan panjang gerakan perempuan, dan itu harusnya dihormati sebagai wujud demokrasi partisipatif.
Ia juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan adalah sebagai bentuk literasi Pemilu, salah satunya dengan berupaya melakukan sosialisasi Pemilu untuk menginformasikan kepada publik terkait Pemilu dan segala aturannya. (*)
KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik |
![]() |
---|
Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
![]() |
---|
KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
![]() |
---|
KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.