Predator Anak di Kota Palu

10 Fakta Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu Barat, Pelaku Berusia 16 Tahun, Kini Ditahan Polisi

Pelaku pembunuhan berinisial MFM (16) diketahui merupakan anak dari mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polda Sulteng.

Editor: mahyuddin
handover
Seorang pria berinisial MFM (16) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi pelaku pembunuhan seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Kota Palu. 

Edi menambahkan, pihaknya juga menganggap kasus itu bukan pembunuhan biasa, melainkan adanya perencanaan yang dilakukan oleh pelaku.

Sehingga, pihaknya menginginkan pelaku harus disangkakan dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Karena melihat dari rekonstruksi dan fakta dilapangan serta jarak rumah korban ke TKP ini sangat jauh, sehingga kami mengambil kesimpulan, ini ada unsur perencanaan," ujarnya.

Hukuman pelaku pembunuhan

Polisi menyebutkan bahwa pelaku disangkakam dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Diketahui, pelaku saat ini telah berada di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved