Sulteng Hari Ini
2 Jam Beri Keterangan di Polda Sulteng, Ahli Dewan Pers: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidanakan
Namun dalam proses pemeriksaan, Wasekjen MM Kahmi itu lebih banyak ditanyai soal kode etik dalam produk jurnalistik.
|
Editor:
mahyuddin
handover
Selama dua jam Ahli Pers Dewan Pers Ruslan Taher Sangadji memberikan keterangan di Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (15/11/2023).
Termasuk dalam hal pemuatan hak jawab.
Padahal, kata Ochan, pemuatan hak jawab merupakan kewajiban yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.
"Saran saya kepada teman-teman jurnalis, Jadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai kitab suci dalam menjalankan tugas profesi. Jangan mengabaikannya, karena bisa berdampak secara hukum," ucap Ochan.
"Jurnalis bukan makhluk mulia yang tidak pernah salah. Jika salah dalam membuat produk jurnalistik, maka sebagai jurnalis yang baik, harus mengakuinya dan meminta maaf atas kesalahan itu," katanya menambahkan.(*)
Tags
Dewan Pers
Ruslan Taher Sangadji
Polda Sulteng
Sulawesi Tengah
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Sulteng Hari Ini
Gubernur Anwar Hafid Pimpin Rakor TPID, Fokus Tekan Inflasi Beras di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
DPRD Sulteng Bawa Tuntutan Unjuk Rasa 1 September ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Bahas Pertambangan dan Perlindungan Hak Masyarakat Bersama Komnas HAM |
![]() |
---|
Anwar Hafid Pimpin Rapim Evaluasi APBD 2025, Tegaskan Pentingnya PAD dan Disiplin Pengawasan |
![]() |
---|
Malam Ramah Tamah Kodam XXIII/Palakawira Perkuat Sinergi Pemda dan TNI di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.