Sulteng Hari Ini

2 Jam Beri Keterangan di Polda Sulteng, Ahli Dewan Pers: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidanakan

Namun dalam proses pemeriksaan, Wasekjen MM Kahmi itu lebih banyak ditanyai soal kode etik dalam produk jurnalistik.

|
Editor: mahyuddin
handover
Selama dua jam Ahli Pers Dewan Pers Ruslan Taher Sangadji memberikan keterangan di Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (15/11/2023). 

Termasuk dalam hal pemuatan hak jawab.

Padahal, kata Ochan, pemuatan hak jawab merupakan kewajiban yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.

"Saran saya kepada teman-teman jurnalis, Jadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai kitab suci dalam menjalankan tugas profesi. Jangan mengabaikannya, karena bisa berdampak secara hukum," ucap Ochan.

"Jurnalis bukan makhluk mulia yang tidak pernah salah. Jika salah dalam membuat produk jurnalistik, maka sebagai jurnalis yang baik, harus mengakuinya dan meminta maaf atas kesalahan itu," katanya menambahkan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved