Sulteng Hari Ini

2 Jam Beri Keterangan di Polda Sulteng, Ahli Dewan Pers: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidanakan

Namun dalam proses pemeriksaan, Wasekjen MM Kahmi itu lebih banyak ditanyai soal kode etik dalam produk jurnalistik.

|
Editor: mahyuddin
handover
Selama dua jam Ahli Pers Dewan Pers Ruslan Taher Sangadji memberikan keterangan di Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Selama dua jam Ahli Pers Dewan Pers Ruslan Taher Sangadji memberikan keterangan di Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (15/11/2023).

Pria dengan sapaan akrab Ochan itu memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai ahli pers Dewan Pers dalam perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buol Amran Batalipu oleh mantan Wakil Bupati Abdullah Batalipu.

Pemeriksaan itu berlangsung dari pukul 10.00 Wita hingga 12.00 Wita.

Dalam perkara itu, penyidik Polda menjadikan berita media online menjadi bukti.

Namun dalam proses pemeriksaan, Wasekjen MN Kahmi itu lebih banyak ditanyai soal Kode Etik Jurnalistik dan prosedur menerbitkan berita.

Baca juga: Wabup Buol Bakal Laporkan Eks Bupati Amran Batalipu ke Polisi, Ini Persoalannya

Baca juga: Amran Batalipu Laporkan Wakil Bupati Buol dan Pengacara ke Polda Sulteng, Ini Persoalannya

Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu itu pun memberikan keterangan berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

"Produk jurnalistik itu tidak bisa dipidanakan. Itu tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999, Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," kata Ochan bercerita kepada TribunPalu.com.

Kendati demikian, Mantan Ketua Mantan Ketua Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) AJI Indonesia itu menekankan strandar operasional media dan Kode Etik Jurnalistik.

Pemberian keterangan ahli ditutup Ochan dengan pemberian buku saku Dewan Pers kepada penyidik.

Dewan Pers Bukan Pembela Jurnalis

Memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai ahli pers Dewan Pers di kepolisian maupun pengadilan menjadi rutinitas Ruslan Taher Sangadji dekade 2000.

Tak hanya di Sulawesi Tengah, Ochan terkadang ke provinsi lain di Indonesia untuk menjalani aktivitasnya sebagai Ahli pers Dewan Pers.

Menurutnya, persoalan Delik Pers hampir terjadi di berbagai daerah, khususnya kabupaten.

"Kehadiran saya bukan untuk membela jurnalis, tapi memberikan pertimbangan kepada penyidik atau hakim, bahwa produk jurnalistik itu sesuai kaidah-kaidah atau tidak. Kalau memang jurnalisnya bersalah, apalagi yang bekerja di media yang tidak berbadan hukum, jika memang salah, ya tidak bisa dibenarkan. Kehadiran ahli, untuk membela kebebasan pers," utur Ochan.

Dari berbagai Delik Pers diikutinya, pelanggaran paling mendominasi di kalangan media maupun jurnalis adalah kode etik.

Baca juga: Pria Mengaku Caleg Sigi Ditangkap Polisi di Sulawesi Barat, Ketua PKB Irit Bicara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved