Sulteng Hari Ini
2 Jam Beri Keterangan di Polda Sulteng, Ahli Dewan Pers: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidanakan
Namun dalam proses pemeriksaan, Wasekjen MM Kahmi itu lebih banyak ditanyai soal kode etik dalam produk jurnalistik.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Selama dua jam Ahli Pers Dewan Pers Ruslan Taher Sangadji memberikan keterangan di Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (15/11/2023).
Pria dengan sapaan akrab Ochan itu memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai ahli pers Dewan Pers dalam perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buol Amran Batalipu oleh mantan Wakil Bupati Abdullah Batalipu.
Pemeriksaan itu berlangsung dari pukul 10.00 Wita hingga 12.00 Wita.
Dalam perkara itu, penyidik Polda menjadikan berita media online menjadi bukti.
Namun dalam proses pemeriksaan, Wasekjen MN Kahmi itu lebih banyak ditanyai soal Kode Etik Jurnalistik dan prosedur menerbitkan berita.
Baca juga: Wabup Buol Bakal Laporkan Eks Bupati Amran Batalipu ke Polisi, Ini Persoalannya
Baca juga: Amran Batalipu Laporkan Wakil Bupati Buol dan Pengacara ke Polda Sulteng, Ini Persoalannya
Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu itu pun memberikan keterangan berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
"Produk jurnalistik itu tidak bisa dipidanakan. Itu tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999, Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," kata Ochan bercerita kepada TribunPalu.com.
Kendati demikian, Mantan Ketua Mantan Ketua Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) AJI Indonesia itu menekankan strandar operasional media dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberian keterangan ahli ditutup Ochan dengan pemberian buku saku Dewan Pers kepada penyidik.
Dewan Pers Bukan Pembela Jurnalis
Memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai ahli pers Dewan Pers di kepolisian maupun pengadilan menjadi rutinitas Ruslan Taher Sangadji dekade 2000.
Tak hanya di Sulawesi Tengah, Ochan terkadang ke provinsi lain di Indonesia untuk menjalani aktivitasnya sebagai Ahli pers Dewan Pers.
Menurutnya, persoalan Delik Pers hampir terjadi di berbagai daerah, khususnya kabupaten.
"Kehadiran saya bukan untuk membela jurnalis, tapi memberikan pertimbangan kepada penyidik atau hakim, bahwa produk jurnalistik itu sesuai kaidah-kaidah atau tidak. Kalau memang jurnalisnya bersalah, apalagi yang bekerja di media yang tidak berbadan hukum, jika memang salah, ya tidak bisa dibenarkan. Kehadiran ahli, untuk membela kebebasan pers," utur Ochan.
Dari berbagai Delik Pers diikutinya, pelanggaran paling mendominasi di kalangan media maupun jurnalis adalah kode etik.
Baca juga: Pria Mengaku Caleg Sigi Ditangkap Polisi di Sulawesi Barat, Ketua PKB Irit Bicara
Dewan Pers
Ruslan Taher Sangadji
Polda Sulteng
Sulawesi Tengah
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
Gubernur Anwar Hafid Pimpin Rakor TPID, Fokus Tekan Inflasi Beras di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
DPRD Sulteng Bawa Tuntutan Unjuk Rasa 1 September ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Bahas Pertambangan dan Perlindungan Hak Masyarakat Bersama Komnas HAM |
![]() |
---|
Anwar Hafid Pimpin Rapim Evaluasi APBD 2025, Tegaskan Pentingnya PAD dan Disiplin Pengawasan |
![]() |
---|
Malam Ramah Tamah Kodam XXIII/Palakawira Perkuat Sinergi Pemda dan TNI di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.