Banggai Hari Ini

Jadi Kurir Narkoba, Seorang Mahasiswa asal Morowali Utara Ditangkap di Banggai

Seorang mahasiswa asal Morowali Utara ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Seorang mahasiswa asal Morowali Utara ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Selasa (14/11/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tim opsnal Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba) Polres Banggai mengamankan seorang mahasiswa karena terlibat kasus narkotika.

Pelaku yang diduga sebagai kurir sabu itu berinisial RA (22), warga asal Baturube, Kabupaten Morowali Utara.

Penangkapan tersebut terjadi di Penginapan Taiyo Jalan Prof. Muh. Yamin Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.

Dari tangan RA, polisi mengamankan 10 paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

Baca juga: KPU Banggai dan Parigi Moutong Terbanyak, 7 Daerah Belum Sepakat

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah kaca pirex, dan 1 unit sepeda motor merk Xeon warna merah DN 2087 RJ.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muh. Kasim, melaporkan bahwa penangkapan pemuda ini bermula dari petugas yang melihat gerak-gerik yang mencurigakan terhadap seseorang yang sedang mengambil sesuatu di tangga depan pintu gerbang Gereja Katolik Luwuk.

Kemudian petugas membututi pemuda tersebut yang akhirnya singgah di Penginapan Taiyo Luwuk.

"Selanjutnya tim melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pemuda mengaku bernama RA," ungkapnya, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Bupati Banggai Beri Kuliah Perdana Mahasiswa Magister Manajemen di Unismuh Luwuk

Dari hasil interogasi, RA menyebutkan bahwa 10 paket narkoba itu diletakkan di dasbor depan sebelah kiri motor yang terbungkus di dalam timah rokok.

Tersangka dan barang bukti pun digelandang ke Mapolres Banggai guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved