Pileg 2024

Alat Peraga Kampanye Tak Boleh Terpasang di Ruang Terbuka Hijau Sigi

KPU Sigi juga bakal menetapkan jadwal kampanye untuk peserta pemilu termasuk lokasinya

Editor: mahyuddin
salam
Ketua KPU Sigi Soleman 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum alias KPU Sigi mengingatkan agar peserta pemilu baik Caleg maupun partai politik menggunakan sembilan model kampanye.

Hal itu diutarakan Ketua KPU Sigi Soleman kepada TribunPalu.com via Whatsapp, Senin (20/11/2023).

Soleman mengatakan, pihaknya tengah mendata lokasi besar untuk rapat umum atau kegiatan besar partai politik.

"Sembilan model kampanye peserta pemilu seperti terkait rapat umum dalam ketentuan PKPU 15 menjelaskan bisa menggunakan lapangan, stadion, alun-alun atau tempat yang lebih besar. Berkaitan dengan tempat-tempat itu kami sedang mendata lokasi mana saja dapat dijadikan untuk rapat umum atau kegiatan besar," jelas Soleman.

Baca juga: 4 Kecamatan di Banggai Terdampak Pemadaman Listrik, Cek Jadwalnya

KPU Sigi juga bakal menetapkan jadwal kampanye untuk peserta pemilu.

"KPU akan menetapkan jadwal kampanye partai politik karena kalau tidak ada penyampaian ke parpol maka itu akan menjadi pelanggaran dari KPU karena tidak ada kesetaraan proses kampanye partai politik. Jadi KPU punya tanggung jawab mengatur jadwal dan perlakuan terhadap semua partai politik itu sama," papar Soleman.

Dia menambahkan, KPU Sigi menerima masukan dari Pemkab terkait adanya Perda Sigi Hijau.

Atas adanya Perda itu, APK tidak boleh terpasang maupun tertancap di area terbuka hijau.

"Area hijau tidak boleh pasang APK termasuk RTH. Itu akan kami sampaikan ke Partai politik," ucap Soleman.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved