Pileg 2024

Nongki Bareng Media di Cafe, KPU Sulteng Jelaskan Aturan Main Kampanye di Pemilu 2024

Nisbah pada kesempatan itu menggali terlebih dahulu perspektif media terkait kampanye kemudian menyampaikan aturan main dalam kampanye

Editor: mahyuddin
JOLINDA/TRIBUNPALU.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah mengadakan coffee morning bersama awak media, Selasa (21/11/2023). Coffee morning KPU Sulteng itu berlangsung di Q Nay Coffee Resto, Jl Veteran No.158, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah mengadakan coffee morning bersama awak media, Selasa (21/11/2023).

Coffee morning KPU Sulteng itu berlangsung di Q Nay Coffee Resto, Jl Veteran No.158, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulteng Nisbah menyebutkan, kegiatanny itu untuk menyamakan persepsi terkait masa kampanye Pemilu 2024

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan coffee morning ini dalam rangka menyamakan persepsi terkait kegiatan KPU dalam hal kampanye," ujar Nisbah.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Optimis Kota Palu Raih Penghargaan Adipura 2023

Nisbah pada kesempatan itu menggali terlebih dahulu perspektif media terkait kampanye kemudian menyampaikan aturan main dalam kampanye berdasarkan PKPU.

"Ada dua hal yang utama dibahas dalam pertemuan itu. Soal aktivitas media selama masa kampanye terhadap peserta pemilu dan KPU," jelas Nisbah.

Nisbah menuturkan kedua alasan tersebut sangat penting untuk digali secara mendalam mengingat jumlah media serta jenis media yang cukup beragam. 

Nisbah menegaskan media menjadi krusial karena berkolarasi langsung dengan isi dari informasi yang disampaikan dalam proses kampanye.

Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan Bawaslu Sulteng.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved