DPRD Sulteng

Sambangi Kemendes PDTT, Komisi I DPRD Sulteng Konsultasikan Ranperda Inisiatif

Sekarang ini, kata dia, ada UMKM di Sulteng yang sudah memiliki produk, menyusul adanya program one village one product. 

Editor: mahyuddin
handover
Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tengah menyambangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT). Pertemuan itu berlangsung  di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tengah menyambangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT).

Pertemuan itu berlangsung  di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP).

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng Wiwik Jumatul Rofiah, turut dihadiri anggota komisi I lainnya, Elisa Bunga Allo dan Enos Pasaua.

Turut hadir pula sejumlah staf dari Bagian Humas dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulteng.

Mereka diterima Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa, Kemendes PDTT, Muhammad Fachri bersama stafnya, di lantai II gedung B, Kemendes PDTT, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Sulteng Ikuti Rapat Forkopimda di Kota Palu

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng Wiwik Jumatul Rofiah mengatakan, kunjungan itu berkaitan dengan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

“Inisiatif dari komisi I DPRD Sulteng tentang pemberdayaan desa yang saat ini sedang dalam penyusunan naskah akademik. Ranperda ini sudah masuk di Propemperda, namun pembahasannya akan dilakukan di tahun 2024, jadi ini masih dalam tahap persiapan,” jelas Wiwik dikutip dari website DPRD Sulteng, Kamis (23/11/2023).

Karena masih dalam tahap persiapan, kata dia, maka pihaknya sengaja berkonsultasi ke Kemendes PDTT terlebih dahulu guna melengkapi apa yang direncanakan komisi I.

Menurut Ketua Fraksi PKS itu, Ranperda dianggap penting sebagai pendampingan dalam pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, kata dia, jika dikaitkan dengan desa, maka dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada tiga sub urusan kewenangan provinsi di dalamnya.

Yaitu penataan desa, kerja sama desa, dan lembaga kemasyarakatan desa atau masyarakat hukum adat.

Baca juga: Rapat di Komisi II DPRD Sulteng, Kepala Dinas Kehutanan Ajukan Penataan Aset

Wiwik juga menyinggung soal program pengentasan kemiskinan di desa.

Selama ini, kata dia, soal penyelesaian kemiskinan lebih kepada sekadar pemberian sembako.

“Ini tentu tidak akan usai, makanya perlu ada pemberdayaan. BLT juga bukan solusi karena tidak mungkin seumur hidup diberi BLT. PKH juga demikian, kadang tidak tepat sasaran,” ungkapnya.

Tak hanya itu, masalah data yang masih bermasalah dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) juga menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved