DPRD Sulteng

Sambangi Kemendes PDTT, Komisi I DPRD Sulteng Konsultasikan Ranperda Inisiatif

Sekarang ini, kata dia, ada UMKM di Sulteng yang sudah memiliki produk, menyusul adanya program one village one product. 

Editor: mahyuddin
handover
Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tengah menyambangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT). Pertemuan itu berlangsung  di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP). 

Menurut Wiwik, DTKS juga belum memberikan penyelesaian dalam pengentasan kemiskinan.

“Kemudian tidak terkoordinirnya antara pemprov, pemkab dan desa itu sendiri. Maka kemudian perlu diatur ketika ada dana desa dari pemerintah pusat, bagaimana pemprov dan pemkab juga perlu berperan disitu,” jelasnya.

Sekaitan dengan pengembangan desa wisata adat, kata Wiwik, Sulteng memiliki desa wisata adat bernama Tora yang ada di sekitaran Taman Nasional Lore Lindu yang selama ini belum terkelola dengan baik.

“Inilah tiga aspek yang kita akan atur dalam raperda, salah satunya terkait kerja sama desa. Mungkin bisa diatur kerja sama antar desa, misalnya desa satu dengan desa yang lain memiliki potensi berbeda atau hasil karya UMKM yang berbeda, maka provinsi bisa mengoordinir apa yang dihasilkan oleh desa tersebut,” ujarnya.

Sekarang ini, kata dia, ada UMKM di Sulteng yang sudah memiliki produk, menyusul adanya program one village one product. 

Baca juga: Dinas Kelautan dan Perikanan Sampaikan Target PAD Tahun 2024 di RDP Komisi ll DPRD Sulteng

Namun, kata dia, kendala yang dihadapi adalah kesulitan di pemasaran.

“Sudah banyak produknya tapi tidak bisa dipasarkan. Jadi nantinya kalau ada desa yang produknya sudah ekspor, maka kita juga bisa bekerja sama dengan kementerian terkait,” imbuhnya.

Hal senada juga dikatakan anggota komisi I, Elisa Bunga Allo.

Menurutnya, kehadiran mereka di Kemendes-PDTT adalah ingin mendapatkan banyak hal dalam rangka melengkapi dan memperkaya rencana raperda yang diinisiasi Komisi I.

Anggota komisi I lainnya, Enos Pasaua, menanyakan bagaimana rumusannya jika masyarakat hukum adat tersebut masuk dalam raperda.

“Apakah sudah ada desa lain di Indonesia yang sudah membuat perda tentang itu,” tanyanya.

Terkait pertanyaan Enos Pasaua, Koordinator Kerja Sama, Kemendes PDTT Minarni mengatakan, sejauh ini sudah ada daerah lain yang membuat Perda tentang Lembaga Adat.

“Tetapi perda tersebut dalam rangka pelestarian lembaga adat. Misalnya terkait peran-peran lembaga adat di masyarakat,” jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved