Sulteng Hari Ini

Dirut PT Tambang Batu Sulteng DPO Kasus Tambang Ilegal, Penasihat Hukum Terdakwa: Kami Hanya Tumbal

Pria kelahiran 7 Juli 1987 itu ditetapkan sebagai tersangka karena tercatat sebagai Site Manager PT Minex Ventura Indonesia.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
Lahan PT Poso Energi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, digugat warga Desa Sawidago, Kecamatan Pamona Utara, atas dugaan Penyerobotan Lahan. Warga bernama Zurnanian Kadili itu menggugat perusahaan listrik itu atas Penyerobotan Lahan perkebunan yang dikelola turun-temurun seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. 

“Itu ada SK-nya. klien kami hanya memastikan operasional lapangan bekerja berdasarkan perintah atasan,” kata Misfan.

Diketahui, kasus yang menjerat Misfan adalah tambang ilegal yang digarap PT Minex Ventura Indonesia yang dimodali investor asal Malaysia bernama Dato Alex.

Mansyur Latakka yang dikonfirmasi perihal kasus itu belum memberikan komentar.

Pesan Whatsapp TribunPalu.com tidak direspon.

Pikir-pikir Banding

Kuasa hukum ,Febrianto dan Hilman serta Parawangsah dari Lembaga Hukum Westphalia pikir-pikir banding atas putusan tersebut.

Menurut Febrianto, Putusan Pengadilan Negeri Parigi memutus perkara a quo berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

"Tidak terdapat fakta-fakta hukum baru yang dapat mempengaruhi batalnya putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 92/Pid.B/LH/2023/PN sehingga amar putusan banding itu tidak didasari nilai keadilan," ucapnya.

Baca juga: Dapat Respon Positif saat Berkunjung, Yenny Wahid Sebut Ganjar-Mahfud Mampu Meneruskan Legacy Jokowi

Dia menilai, fakta hukum yang terungkap di persidangan juga memastikan bahwak Misfan Syahdan bukanlah pelaku utama dari kegiatan tersebut.

"Kami berharap pengadilan menegakkan keadilan dengan menghadirkan pihak utama yang disebutkan bersatus DPO yang nyata belum pernah diadili," ucap Febrianto.

"Kami meminta keadilan karena klien kami hanya menjadi tumbal. Misfan yang dikatakan turut terlibat membantu kegiatan pertambangan telah divonis bersalah, akan tetapi pelaku utama sampai saat ini tidak pernah tersentuh oleh penegakan hukum meskipun tidak ada alasan yang jelas perihal tersebut," jelasnya menambahkan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved