Sulteng Hari Ini

Dirut PT Tambang Batu Sulteng DPO Kasus Tambang Ilegal, Penasihat Hukum Terdakwa: Kami Hanya Tumbal

Pria kelahiran 7 Juli 1987 itu ditetapkan sebagai tersangka karena tercatat sebagai Site Manager PT Minex Ventura Indonesia.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
Lahan PT Poso Energi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, digugat warga Desa Sawidago, Kecamatan Pamona Utara, atas dugaan Penyerobotan Lahan. Warga bernama Zurnanian Kadili itu menggugat perusahaan listrik itu atas Penyerobotan Lahan perkebunan yang dikelola turun-temurun seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. 

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng Mansyur Latakka masuk daftar pencarian orang dalam kasus tindak pidana penambangan tanpa izin.

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 139/PID.SUS-LH/2023/PT PAL.

Putusan sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 92/Pid.B/LH/2023/PN tanggal 13 September 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusan itu, majelis hakim memutuskan terdakwa Misfan Syahdan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama lima bulan, sebelumnya tiga bulan.

Atas putusan itu, Misfan Syahdan melalui penasihat hukumnya, Febrianto dan Hilman serta Parawangsah dari Lembaga Hukum Westphalia mempertanyakan keberadaan terdakwa lainnya yang hingga kini belum ditangkap.

Baca juga: UMK Banggai 2024 Naik 6,47 Persen, Lebih Rendah dari UMK Poso

Dalam amar putusan itu disebutkan Misfan Syahdan bersama dengan Mansyur Lattakka dan Dato Alex pad 28 Mei 2022 melakukan penambangan ilegal di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Hingga proses banding, Mansyur Latakka tak juga diseret di pengadilan. Padahal keberadaannya diketahui aparat hukum," ucap Febrianto melalui rilis tertulinya kepada TribunPalu.com, Senin (27/11/2023).

Dia menjelaskan, kliennya itu ditetapkan Polda Sulteng sebagai tersangka berdasarkan surat nomor S.Tap/60/X/2022/Ditreskrimsus, 26 Oktober 2022.

Sejak ditetapkan tersangka, Misfan baru ditahan 31 Mei 2023.

Pria kelahiran 7 Juli 1987 itu ditetapkan sebagai tersangka karena tercatat sebagai Site Manager PT Minex Ventura Indonesia.

Perusahaan tempat kerjanya itu merupakan internal consulting yang diberi kuasa PT Trio Kencana untuk melakukan semua pekerjaan teknis di lapangan.

Dalam kasus itu, polisi menyita berbagai alat pertambangan, termasuk alat berat merek Komatsu PC 200 dan satu talang kayu berisi rangkaian kegiatan penambangan emas.

Baca juga: Bulog Siapkan 16,9 Ton Daging Beku Penuhi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru di Sulteng, Cek harganya

Misfan selama ini hanya bertugas sebagai sopir dari Direktur PT Minex Ventura Indonesia Imam Muhajir Fahri Putra dan Mansyur Lataka.

Namun, karena Misfan merupakan tokoh pemuda setempat sehingga diberikan mandat sebagai site manager.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved