Parigi Moutong Hari Ini

Kerusakan Lingkungan Jadi Alasan Penundaan Pengajuan Wilayah Tambang di Parigi Moutong

Langkah ini bertujuan untuk memastikan dasar hukum dan peta wilayah pertambangan jelas sebelum membuka peluang bagi tambang rakyat.

|
Editor: Fadhila Amalia
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
TUNDA USULAN RP DAN WPR -Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menegaskan langkah tegas Pemerintah Kabupaten dalam menertibkan seluruh aktivitas tambang di wilayahnya. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menunda pengajuan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga kondisi lingkungan di daerah tersebut benar-benar siap.

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk memberi waktu bagi pemerintah memperbaiki kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang masih terjadi di sejumlah kecamatan.

“Saya sepakat untuk tidak mengusulkan. Pengusulan mungkin nanti tahun depan saja,” ujar Erwin Burase dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Parigi Moutong Tunda Pengusulan WP dan WPR, Fokus Perbaiki Kerusakan Lingkungan

Menurutnya, pengajuan wilayah tambang harus dilakukan secara hati-hati, dengan data peta potensi yang valid dan kajian menyeluruh. “Kita perbaiki dulu yang rusak-rusak sekarang. Setelah itu kita duduk bersama pelan-pelan, tidak boleh buru-buru,” tegasnya.

Erwin menambahkan, saat ini fokus pemerintah adalah menyusun Wilayah Pertambangan (WP) sebelum melanjutkan ke Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan dasar hukum dan peta wilayah pertambangan jelas sebelum membuka peluang bagi tambang rakyat.

Baca juga: 20 Tahun Penjara Inkrah, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong

Data pemerintah mencatat, seluruh wilayah Parigi Moutong yang luasnya sekitar 588 ribu hektare sudah termasuk dalam kawasan pertambangan.

Kondisi ini membuat penataan ulang wilayah penting untuk mencegah tumpang tindih lahan dan potensi konflik dengan masyarakat.

Pemerintah juga berencana melibatkan DPRD dan instansi teknis terkait dalam proses pembahasan WP.

Menurut Erwin, partisipasi semua pihak diperlukan agar kebijakan pertambangan tidak hanya berpihak pada investor, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Pengusulan WP ini harus melibatkan semua pihak supaya keputusan kita adil dan transparan,” kata Bupati.

Baca juga: Wagub Sulteng Imbau Petani Tidak Khawatir, Bulog Siap Membeli Hasil Panen

Erwin berharap, penundaan pengajuan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan lingkungan serta mengurangi kerusakan akibat pertambangan liar di Parigi Moutong.

“Kita sama-sama memikirkan, membahas, melihat potensi yang ada, dan peta-peta wilayah yang mungkin layak untuk diajukan,” pungkasnya.(*)

( TribunBreakingNews )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved