Upah Minimum di Sulteng 2024

UMK Poso Tahun 2024 Ditetapkan, Upah Pekerja Minimal Rp 2,8 Juta Per Bulan

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Poso 2024 resmi ditetapkan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Poso, Senin (27/11/2023).

|
Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Syahril
Penandatanganan kesepakatan UMK Kabupaten Poso tahun 2024, Senin (27/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Poso 2024 resmi ditetapkan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Poso, Senin (27/11/2023).

Setelah disepakati, besaran UMK Poso 2024 di angka Rp 2.870.524, mengalami kenaikan sebesar 3,5 persen atau Rp 97.930 dari UMK sebelumnya.

"Ini akan disampaikan kepada Bupati Poso untuk direkomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk ditetapkan menjadi UMK Poso tahun 2024 yang akan berlaku 1 Januari 2024," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Suwardhi Pantih saat membacakan hasil kesepakatan.

Baca juga: Polda Sulteng Kerahkan 1.783 Personel Pengamanan Kampanye Pemilu 2024

Dimana angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara perwakilan pekerja/buruh, pengusaha, pemerintah dan akademisi di Kabupaten Poso.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Poso, Husain Anwar mengatakan legowo di angka tersebut jika sudah menjad kesepakatan bersama Dewan Pengupahan.

Namun mereka berharap UMK tahun mendatang dapat kembali meningkat. "Kami berharap UMK Poso tahun depan naik," tutur Husain.

Senada dengan Husain, Ketua Gapensi Kabupaten Poso, Sukri Mappatoba juga berharap tahun mendatang UMK Poso dapat terus dinaikan.

"Dengan melihat kondisi ekonomi sekarang sembilan bahan pokok naik, bisa dipikirkan lah," kata Sukri (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved