Pilpres 2024

Polda Sulteng Kerahkan 1.783 Personel Pengamanan Kampanye Pemilu 2024

Sebanyak 1.783 personel Polda Sulteng disiapkan untuk pengamanan tahapan kampanye Pemilu 2024, Senin (27/11/2023).

|
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Sebanyak 1.783 personel Polda Sulteng disiapkan untuk pengamanan tahapan kampanye Pemilu 2024, Senin (27/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 1.783 personel Polda Sulteng disiapkan untuk pengamanan tahapan kampanye Pemilu 2024, Senin (27/11/2023).

Adapun pengamanan kampanye itu akan berlangsung selama 44 hari terhitung sejak 28 November 2023 - 10 Januari 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, dari total 1.783 personel itu, 531 personel tergabung di Satgas Operasi Mantap Brata (OMB).

Sedangkan, 1.252 personel merupakan Satgas OMB di Polres jajaran.

Baca juga: Bulog Sulteng Kedatangan 4.700 Ton Beras Jelang Natal dan Tahun Baru, Stok Aman Hingga Januari 2024

"Potensi kerawanan tahapan kampanye ini berbeda dengan tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan," ucapnya

Dia menambahkan, pihak Polda Sulteng juga mendapatkan bantuan 120 personel dari unsur TNI.

"Kami dari TNI-Polri siap mengawal dan mengamankan tahapan Kampanye ini agar terwujudnya Pemilu damai 2024 di Sulteng," ujarnya.

Perlu diketahui, dalam Pemilu apalagi tahapan kampanye, pihak penyelenggara dan aparat keamanan telah melakukan berbagai cara seperti sosialisasi untuk meminimalisir informasi-informasi hoaks, isu SARA dan black campaingn.

Hal itu dilakukan agar Pemilu 2024 bisa berjalan dengan damai tanpa ada keributan meskipun berbeda pilihan.

Sedangkan untuk kampanye nanti, para peserta Pemilu telah diikat dengan pasal 492 undang-undang 7 Tahun 2017.

Adapun dalam peraturan itu disebutkan bahwa, apabila dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU, akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 12 juta sebagaimana di maksud dalam pasal 276 ayat 2. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved