Upah Minimum di Sulteng 2024
FSPMI Sulteng Minta Wali Kota Palu Buatkan Perwali Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
FSPMI Sulteng selalu turun lapangan untuk memantau perkembangan dan keadaan perusahaan terkait hak pekerja buruh.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah menghadiri Rapat Penetapan Upah Minimum Kota Palu 2024, Selasa (28/11/2023).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Ketua FSPMI Sulteng Lukius Todama meminta Pemerintah Kota Palu memeriksa seluruh perusahaan agar menjalankan UU secara khusus upah bagi pekerja buruh.
"Kami meminta pemerintah dapat turun lapangan untuk memeriksa semua perusahaan agar membayar upah sesuai UMK yang berlaku sekarang," ucap Lukius Todama kepada TribunPalu.com.
Baca juga: BREAKING NEWS: UMK Palu 2024 Diusulkan Naik 3,4 Persen jadi Rp 3.179.452 Per Bulan
Menurutnya, FSPMI Sulteng selalu turun lapangan untuk memantau perkembangan dan keadaan perusahaan terkait hak pekerja buruh.
Selain itu Lukius juga meminta Wali Kota Palu membuat Perwali terkait perlindungan tenaga kerja lokal.
"Maksud saya harus diproritaskan itu pekerja lokal yang wilayahnya dekat dengan perusahaan, bukan yang jauh di cari lalu dipekerjakan," ujar Ketua Partai Buruh Sulteng itu.(*)
Kerjanya Berisiko Tinggi, Berapa Besaran Gaji Buruh di Morowali Berdasarkan UMK 2024? |
![]() |
---|
Daftar UMK di Sulteng 2024, Cek Besaran Upah Minimum Kabupaten di Daerahmu |
![]() |
---|
UMK 7 Kabupaten di Sulteng Ikut UMP 2024, Tertinggi Morut dan Morowali |
![]() |
---|
Daftar UMK 12 Kabupaten dan 1 Kota di Sulteng Tahun 2024, Morut Tertinggi dengan Upah Rp 3,6 Juta |
![]() |
---|
Buka Rapat Penetapan Upah Kota Palu, Pemkot Harap Hasil Keputusan Secepatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.