Upah Minimum di Sulteng 2024

FSPMI Sulteng Minta Wali Kota Palu Buatkan Perwali Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

FSPMI Sulteng selalu turun lapangan untuk memantau perkembangan dan keadaan perusahaan terkait hak pekerja buruh.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
FADHILA/TRIBUNPALU.COM
Ketua FSPMI Sulteng Lukius Todama 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah menghadiri Rapat Penetapan Upah Minimum Kota Palu 2024, Selasa (28/11/2023).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Ketua FSPMI Sulteng Lukius Todama meminta Pemerintah Kota Palu memeriksa seluruh perusahaan agar menjalankan UU secara khusus upah bagi pekerja buruh.

"Kami meminta pemerintah dapat turun lapangan untuk memeriksa semua perusahaan agar membayar upah sesuai UMK yang berlaku sekarang," ucap Lukius Todama kepada TribunPalu.com.

Baca juga: BREAKING NEWS: UMK Palu 2024 Diusulkan Naik 3,4 Persen jadi Rp 3.179.452 Per Bulan

Menurutnya, FSPMI Sulteng selalu turun lapangan untuk memantau perkembangan dan keadaan perusahaan terkait hak pekerja buruh.

Selain itu Lukius juga meminta Wali Kota Palu membuat Perwali terkait perlindungan tenaga kerja lokal.

"Maksud saya harus diproritaskan itu pekerja lokal yang wilayahnya dekat dengan perusahaan, bukan yang jauh di cari lalu dipekerjakan," ujar Ketua Partai Buruh Sulteng itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved