Sabtu, 11 April 2026

Pilpres 2024

Bawaslu Poso Ingatkan Peserta Pemilu Kantongi STTP Kepolisian saat Kampanye

Bawaslu Poso mengingatkan para peserta Pemilu 2024 agar menyiapkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye yang dikeluarkan pihak kepolisian

Editor: mahyuddin
handover
Anggota Bawaslu Poso Ifran Harsiyanto W Tadene saat ditemui dalam sebuah kegiatan di Jl Pulau Sabang, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (30/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Poso belum menerima maupun menemukan pelanggaran hari ketiga masa Kampanye Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Poso Ifran Harsiyanto W Tadene saat ditemui dalam sebuah kegiatan di Jl Pulau Sabang, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (30/11/2023).

"Untuk pelanggaran dalam tahapan kampanye sendiri selama tiga hari ini belum ada," ucap Ifran.

Namun, Bawaslu Poso mengingatkan para peserta Pemilu 2024 agar menyiapkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye yang dikeluarkan pihak kepolisian sebelum melakukan kampanye.

"Yang jelas kampanye itu harus memiliki ijin yang namanya surat tanda terima pemberitahuan kampanye, sebagaimana yang diatur dalam aturan kepolisian," kata Ifran.

Baca juga: Festival Kuliner Kota Tua jadi Semangat Hidupkan Jajanan Khas dari Tanah Poso

Jika peserta Pemilu, sambung dia, saat melakukan kampanye tidak mengantongi surat tersebut Bawaslu akan melakukan pencegahan.

Berdasarkan STTP yang dikeluarkan Polres Poso, baru satu tim kampanye yang menyurat untuk melakukan kampanye, yaitu tim kampanye dari Partai Golongan Karya (Golkar).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved