Pileg 2024

Gubernur Minta Komisi Informasi Sulteng Jalankan Tugas Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008

Sosialisasi itu adalah upaya menciptakan Keterbukaan Informasi dan transparansi pemilihan umum yang demokratis

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra menghadiri Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Sulteng, Kamis (30/11/2023). Sosialisasi tersebut berlangsung di Restoran Kampung Melayan, Jl Kampung Nelayan, Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra menghadiri Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Sulteng, Kamis (30/11/2023).

Sosialisasi tersebut berlangsung di Restoran Kampung Melayan, Jl Kampung Nelayan, Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Asisten I Fahrudin DYambas menyampaikan, sosialisasi itu adalah upaya menciptakan Keterbukaan Informasi dan transparansi pemilihan umum yang demokratis secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil.

"Mewakili gubernur saya bangga dan mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulteng," ucap Fahrudin melalui rilis tertulisnya, Jumat (1/12/2023).

Menurut Fahrudin, pemilu merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi kita sebagai bentuk kehendak rakyat dan menjadi dasar terciptanya pemerintahan yang berkeadilan, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Diskominfosantik Sulteng Gelar Sosialiasi Cerdas Bermedia Sosial Menghadapi Pemilu 2024

Untuk itu, transparansi dalam penyelenggaraan pemilu menjadi aspek krusial untuk menjamin integritas, kepercayaan dan partisipasi masyarakat.

"Pentingnya transparansi dalam pemilu tidak hanya memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat, tetapi melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pemilu," ujarnya. 

Fahrudin meminta KI Sulteng menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pelaksanaanya termasuk menetapkan petunjuk teknis, standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan adjufikasi.

"Saya berharap sosialisasi ini dapat menjadi wahana bagi para pimpinan partai politik, para calong anggota DPD RI, dan para calon anggota legislatif, serta ketua tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden RI sebagai amanah dari masyarakat, KPU mau pun stakeholder untuk berbagi pengetahuan dan saling mendukung dalam upaya memperkuat transparansi dalam pemilu," kata Asisten I itu.

Dalam kegiatan turut hadir ketua partai politik tingkat provinsi Sulteng dan Kota Palu, calon anggota DPD RI, Ketua Tim Pemenangan Daerah tiga calon presiden dan wakil presiden serta Komisioner Komisi Informasi Sulteng dan pejabat terkait lainya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved