Sulteng Hari Ini

Mansyur Latakka Resmi Ditahan Polisi soal Kasus PETI di Parigi Moutong

Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng resmi menahan Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng, Mansyur Latakka.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng resmi menahan Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng, Mansyur Latakka.

Penahanan Mansyur Latakka atas kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun 2022.

Hal itu dibenarkan juga oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono saat dikonfirmasi TribunPalu melalui pesan whatsapp, Sabtu (2/12/2023).

Kata Djoko, Mansyur Latakka akan ditahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu penyidik melengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Pemprov Sulteng Raih Penghargaan Kategori Produktivitas Tenaga Kerja Terbaik se Indonesia

"Mansyur Latakka mulai ditahan sejak Jumat 1 November 2023," ucapnya.

Diketahui, Mansyur Latakka 2 kali tak datang (mangkir) dari panggilan penyidik Polda Sulteng saat dirinya telah menjadi tersangka.

Bahkan, dirinya sempat masuk daam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus PETI tersebut.

Dalam kasus ini sedikitnya ada 3 orang yang terlibat yakni Mansyur Latakka, Dato Alex dan Misfan Syahdan.

Pengadilan Negeri (PN) Parigi telah memutuskan Misfan Syahdan secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan penambangan tanpa izin. Adapun ganjaran hukuman yakni 5 bulan penjara.

Baca juga: Daftar UMK 12 Kabupaten dan 1 Kota di Sulteng Tahun 2024, Morut Tertinggi dengan Upah Rp 3,6 Juta

Tambang yang digarap PT Minex Ventura Indonesia ini merupakan internal consulting yang diberi kuasa PT Trio Kencana untuk melakukan semua pekerjaan teknis di lapangan.

Misfan Syahdan tercatat sebagai Site Manager PT Minex Ventura Indonesia karena merupakan tokoh pemuda setempat, sehingga  dirinya diberikan mandat.

Sementara, 2 terduga pelaku lainnya yakni Mansyur Latakka dan Dato Alex yang merupakan investor asal Malaysia itu masih menunggu hukuman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved