Sigi Hari Ini

Disnakertrans Sigi Tetapkan UMK Tahun 2024 Rp 2.736.798, Ikuti UMP Sulteng

Disnakertrans Sigi menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK di wilayah Mareso Masagena pada tahun 2024 sejumlah Rp. 2.736.698

handover
Ilustrasi UMK di Kabupaten Sigi tahun 2024 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sigi menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK di wilayah Mareso Masagena pada tahun 2024 sejumlah Rp. 2.736.698.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sigi Febrianto menuturkan bahwa tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sigi mengikuti besaran jumlah Upah Minimum Provinsi atau UMP.

"UMK Kabupaten Sigi pada tahun 2024 sebesar Rp 2.736.698," kata Febrianto kepada TribunPalu.com, Jumat (15/12/2023).

Kata Febrianto, Pemerintah Kabupaten Sigi untuk menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten mengikuti Provinsi Sulawesi Tengah. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sulteng Tetapkan Kepala Ombudsman Sulteng Tersangka

"Selama ini untuk Kabupaten Sigi mengikuti Provinsi Sulawesi Tengah karena memang alasannya sebab perusahaan-perusahaan di Sigi bahkan belum ada yang bisa mencapai dan melewati dari pembiayaan dari provinsi," ujar Kadis Tenaga Kerja Sigi. 

Menurutnya jika ada perusahaan di wilayah Kabupaten Sigi memberikan biaya lebih dari Provinsi Sulawesi Tengah maka bisa mengusulkan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK. 

"Andaikan ada yang bisa memberikan biaya lebih dari provinsi maka baru kita bisa usulkan sendiri UMK seperti Banggai dan Kabupaten lain karena nilainya lebih tinggi dari provinsi," tutur Febrianto Borman.

Baca juga: Jadwal KM Lambelu Desember 2023:Tujuan Akhir Kupang Berangkat dari Pantoloan Minggu 17 Desember 2023

Diketahui berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah bahwa pada tahun 2024 ada 7 Kabupaten di Sulteng UMK nya mengikuti UMP Provinsi Sulawesi Tengah antara lain Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Tolitoli, Tojo Una-Una, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.

Sementara untuk Kota Palu dan Lima Kabupaten lainnya di Sulteng menetapkan UMK dengan tidak mengikuti Upah Minimum Provinsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved