Sulteng Hari Ini

BREAKING NEWS: Polda Sulteng Tetapkan Kepala Ombudsman Sulteng Tersangka

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Iqbal Andi Magga dikabarkan melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Kantor Polda Sulteng Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menetapkan Kepala Ombudsman Sulteng Mohammad Iqbal Andi Magga sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Mohammad Iqbal Andi Magga sebagai tersangka.

"Ya betul telah ditetapkan sebagai tersangka, pasal 372 dan 378 KUHP," jelasnya saat dihubungi TribunPalu.com lewat pesan WhatsApp, Jumat (15/12/2023) malam.

Untuk diketahui, Pasal 372 KUHP berisi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Pasal 378 KUHP berisi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca juga: Kompetisi Panahan Sulteng Memanah 1 Dimeriahkan 200 Peserta, Perebutkan Total Hadiah Rp 100 Juta

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Iqbal Andi Magga dikabarkan melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.

Dia menggugat Polda Sulteng atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono memastikan pihaknya akan menghadapi Praperadilan tersebut.

"Itu merupakan hak tersangka, kita dari pihak Polda Sulteng siap menghadapi gugatan tersebut," tegasnya.

TribunPalu.com berusaha menghubungi Iqbal Andi Magga melalui telepon pesan WhatsApp terkait hal itu namun Iqbal tidak merespon.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved