Lowongan Kerja Sulteng

Perekrutan KPPS di Desa Desa Laonggo Banggai Dibuka, Cek Syarat dan Tahapannya

Berdasarkan Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, ada persyaratan untuk menjadi anggota KPPS.

Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
handover
Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 tengah bergulir di penjuru Indonesia, termasuk Desa Laonggo, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 tengah bergulir di penjuru Indonesia, termasuk Desa Laonggo, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Perekrutan KPPS di Desa Laonggo untuk TPS 1,2 dan 3.

Berdasarkan Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, persyaratan untuk menjadi anggota KPPS meliputi:

Warga negara Indonesia;

Berusia paling rendah 17 tahun;

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Mekanisme Penunjukkan Anggota KPPS Pemilu 2024

Mekanisme penunjukan calon anggota KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, meliputi:

PPS memutuskan dalam rapat pleno bahwa pendaftar atau calon anggota KPPS yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka tidak memenuhi ketentuan jumlah yang dibutuhkan;

PPS menetapkan kekurangan jumlah kebutuhan calon anggota KPPS untuk dipenuhi, yakni sejumlah kekurangan dan dituangkan dalam berita acara;

PPS menginformasikan kepada Panwas Kelurahan/Desa terkait adanya kekurangan jumlah calon anggota KPPS dari jumlah yang dibutuhkan;

PPS meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada pada wilayah kerja KPPS untuk melakukan penunjukan calon anggota KPPS; dan

PPS melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota KPPS yang ditunjuk untuk ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dengan mencantumkan keterangan proses seleksi yang dilakukan dan melanjutkan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan.

Jadwal dan Tahapan Seleksi KPPS Pemilu 2024

Masih merujuk Keputusan KPU Nomor 1669, rangkaian jadwal dan tahapan seleksi KPPS Pemilu 2024 dimulai ketika pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 11 Desember 2023 dan akan berakhir pada 25 Januari 2024 saat pelantikan anggota KPPS yang dinyatakan lulus seleksi.

Berikut jadwal dan tahapan seleksi KPPS Pemilu 2024 lengkap:

11 – 15 Desember 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
11 – 20 Desember 2023: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
11 – 22 Desember 2023: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
23 – 25 Desember 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
23 – 28 Desember 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
29 – 30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS
25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved