Ledakan Tungku Tewaskan 12 Pekerja

Ledakan Smelter PT ITSS Tewaskan 13 Pekerja di Morowali, Apa Itu Smelter & Bagaimana Cara Kerjanya?

Smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah meledak pada Minggu (24/12/2023).

Handover
Ilustrasi - Smelter merupakan salah satu fasilitas penting dalam industri pertambangan. Fungsinya untuk meningkatkan kandungan logam seperti nikel, emas, perak, tembaga, dan timah. 

TRIBUNPALU.COM - Smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah meledak pada Minggu (24/12/2023).

Tercatat, 51 pekerja menjadi korban akibat insiden ledakan tersebut.

Rinciannya, 13 pekerja meninggal dunia. Sementara 38 lainnya mengalami luka ringan hingga barat.

Dari 13 pekerja yang meninggal dunia, 7 di antaranya adalah pekerja Indonesia, sementara 6 merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Kerja di PT ITSS Morowali Bertambah Jadi 13 Orang, Total 6 Pekerja WNA

Lantas, apa itu Smelter dalam dunia pertambangan?

Smelter merupakan salah satu fasilitas penting dalam industri pertambangan. Fungsinya untuk meningkatkan kandungan logam seperti nikel, emas, perak, tembaga, dan timah.

Proses ini dilakukan untuk membersihkan mineral logam dari pengotor agar memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir.

Ilustrasi - Proses pekerjaan Smelter.
Ilustrasi - Proses pekerjaan Smelter.

Kata smelter sendiri berasal dari proses smelting, yaitu proses ekstraksi bijih logam murni yang ditambang dari bumi.

Setelah melalui proses smelting, logam mentah akan berubah menjadi logam murni yang lebih bernilai.

Cara Kerja Smelter

Dilansir dari laman sucofindo.co.id, berikut cara kerja Smelter dalam dunia pertambangan:

  1. Persiapan dan Pemrosesan Bahan Mentah: Tahap awal dalam smelting adalah persiapan dan pemrosesan bahan mentah, yaitu bijih mineral. Bijih mineral dapat mengandung logam yang diinginkan, serta mineral pengotor lainnya. Bijih direduksi menjadi ukuran yang lebih kecil melalui penghancuran dan penggilingan. Pada tahap ini, bijih mungkin juga mengalami pengolahan pra-smelting, seperti pengupasan, pengeringan, atau pemisahan magnetik.
  2. Peleburan: Setelah pemrosesan, bijih mineral dimasukkan ke dalam tungku peleburan (furnace). Tungku peleburan biasanya menggunakan suhu tinggi untuk melumerkan bijih mineral. Selama proses peleburan, suhu dan kondisi lingkungan diatur sedemikian rupa untuk memungkinkan pemisahan logam dari bahan pengotor atau mineral lainnya. Logam yang memiliki titik leleh yang lebih rendah akan meleleh terlebih dahulu dan dikumpulkan dalam bentuk cair.
  3. Pemisahan Logam dari Slag dan Pengotor: Setelah peleburan, logam cair yang dihasilkan dipisahkan dari material sampingan yang disebut slag. Slag adalah material yang terbentuk dari bahan pengotor yang teroksidasi dan meleleh selama proses peleburan. Pemisahan dilakukan dengan menggunakan teknik seperti gravitasi, diferensiasi massa jenis, dan proses pemisahan lainnya. Logam cair yang dihasilkan dikumpulkan dalam wadah atau cetakan khusus untuk membentuk ingot atau bentuk lain yang diinginkan.
  4. Proses Lanjutan: Setelah pemisahan logam dari slag, logam mungkin mengalami proses lanjutan untuk meningkatkan kemurnian dan kualitasnya. Proses ini dapat melibatkan penggunaan teknik seperti elektrolisis, pengecoran, pendinginan, atau pemurnian tambahan menggunakan metode kimia atau fisika.
  5. Pengolahan Lanjutan dan Penggunaan: Setelah logam dicapai dengan tingkat kemurnian yang diinginkan, logam tersebut dapat digunakan untuk berbagai aplikasi, seperti dalam industri manufaktur, konstruksi, elektronik, otomotif, dan lain sebagainya.

Perlu dicatat bahwa cara kerja smelter dapat bervariasi tergantung pada jenis logam yang diproses, metode peleburan yang digunakan, serta faktor-faktor lain seperti skala operasi dan teknologi yang diterapkan dalam smelter tersebut.

Ketentuan Pembangunan Smelter Nikel

Sementara itu dilansir dari nikel.co.id, keberadaan smelter ini diatur oleh perundang-undangan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU itu mewajibkan setiap perusahaan yang berinvestasi di sektor pertambangan mineral dan batu baru di Indonesia untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter.

 Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian komoditas tambang lewat smelter itu diatur dalam Pasal 102 UU Minerba yang menjelaskan: Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambang Khusus (IUPK) wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved