Ledakan Tungku Tewaskan 12 Pekerja

Ledakan Smelter PT ITSS Tewaskan 13 Pekerja di Morowali, Apa Itu Smelter & Bagaimana Cara Kerjanya?

Smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah meledak pada Minggu (24/12/2023).

Handover
Ilustrasi - Smelter merupakan salah satu fasilitas penting dalam industri pertambangan. Fungsinya untuk meningkatkan kandungan logam seperti nikel, emas, perak, tembaga, dan timah. 

Sedangkan pada Pasal 103 UU Minerba, mengatakan: Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Sehingga keberadaan smelter nikel memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah produk pertambangan nikel. Dengan menjalani tahap pemrosesan tambahan di dalam negeri, negara dapat mengoptimalkan manfaat ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta mengurangi dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat ekspor bijih mentah.

Prosedur keamanan kerja smelter nikel

Proses kerja smelter wajib memenuhi aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku di Indonesia, khususnya pada industri tambang dan pemurnian mineral. Untuk aturan umum, Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja perlu dipatuhi.

Kemudian, khusus di industri tambang dan pemurnian mineral, perusahaan smelter nikel wajib menjalankan mandat pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk industri pemurnian mineral, aturan K3 tertuang pada Pasal 16 ayat (1) sampai ayat (6) dan Pasal 17. Pada Pasal 16 ayat (4), aspek keselamatan kerja pengolahan dan atau pemurnian meliputi manajemen risiko, program pencegahan kerja yang mencakup pencegahan kecelakaan, kebakaran, dan kejadian lain yang berbahaya.

Kemudian, pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja, administrasi keselamatan kerja, manajemen keadaan darurat, inspeksi keselamatan kerja, serta pencegahan dan penyelidikan kecelakaan.

Selanjutnya, aspek kesehatan kerja meliputi program kesehatan pekerja, higienis dan sanitasi, ergonomis, pengolahan makanan, minuman, dan gizi pekerja, dan atau diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja.

Petunjuk teknis Permen tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik serta Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 185 K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved