Kasus Korupsi Kementan
MESKI Firli Bahuri Tak Hadir, Dewas KPK Pastikan Bakal Tetap Bacakan Putusan Sanksi Etik
Dewas KPK dipastikan akan tetap membacakan putusan sanksi etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri kendati ia tidak hadir.
TRIBUNPALU.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dipastikan akan tetap membacakan putusan sanksi etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri kendati ia tidak hadir.
Pembacaan putusan sidang etik terhadap purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu digelar pada hari ini pukul 11.00 WIB.
Di sisi lain, mantan Kapolda Sumatra Selatan itu pada hari ini dipanggil polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).
Albertina menambahkan sidang putusan nantinya bakal digelar secara terbuka untuk umum.
"Ya, boleh hadir," katanya.
Firli Bahuri diduga melakukan tiga pelanggaran etik sebagai ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas KPK.
Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Di tengah proses etik oleh Dewas KPK itu, Firli telah mengajukan pengunduran dirinya dari KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hanya saja, pengunduran itu menghadapi kendala.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut Firli Bahuri mengirim surat ke Jokowi untuk diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri.
Oleh karena itu, surat pemberhentian Firli tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
Sebagai info, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pasal 32 ayat (1) menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena berbuat pidana, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Dia menyebut, pengunduran diri Firli Bahuri belum bisa diproses lebih lanjut.
Sidang Vonis Eks Mentan SYL Berakhir Ricuh, Pagar Pembatas Roboh hingga Kamera Wartawan Rusak |
![]() |
---|
SYL Minta Maaf pada Surya Paloh Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Manusia Tentu Ada Keliru |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka: Itu Gampang Kok |
![]() |
---|
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Ngaku Sibuk Kerja |
![]() |
---|
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.