Kasus Korupsi Kementan

SYL Minta Maaf pada Surya Paloh Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Manusia Tentu Ada Keliru

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024) untuk menjalani sidang putusan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Usai divonis, SYL mengucapkan terima kasih dan maaf kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

SYL mengatakan, Surya Paloh kerap mengajarkan dirinya terkait masalah kebangsaan.

"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya tentang masalah kebangsaan," ucap SYL, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

"Maafkan saya sebagai manusia tentu ada yang keliru, Beliau selalu konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa."

Selain itu, SYL juga meminta maaf kepada seluruh jajaran dan keluarganya.

SYL turut menyinggung masyarakat Bugis, Makassar, Bandar, serta Toraja yang disebutnya banyak memberikan dukungan selama kasus ini bergulir.

"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf kepada semua jajaran."

"Maaf saya kepada seluruh keluarga, maaf saya kepada orang Bugis, Makassar, Bandar, dan Toraja yang selama ini banyak memberikan support untuk saya," tandasnya.

Vonis terhadap SYL dibacakan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan sekaligus meringankan putusan tersebut.

Adapun hal yang memberatkan adalah SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Selain itu, sebagai penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian, SYL tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Kemudian, SYL dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hakim Rianto juga menyinggung sejumlah anggota keluarga SYL yang ikut menikmati uang Kementan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved