Kasus Korupsi Kementan
Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka: Itu Gampang Kok
Eks Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNPALU.COM - Eks Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang sudah ditangkap KPK.
Nasib Firli Bahuri terbilang mujur lantaran tidak langsung ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.
Terkait itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dalam menahan seseorang diperlukan strategi dari pihak kepolisian.
"Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto saat acara Rilis Akhir Tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Karyoto tidak mau pihaknya bekerja menangani sebuah perkara bahkan menahan seorang tersangka dengan cara dicicil.
Artinya, dalam kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri, penyidik masih dimungkinkan menemukan adanya perkara lain.
"Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap 1 tersangka itu punya tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh," ucapnya.
Lebih lanjut, Karyoto mengatakan pihaknya akan mengumpulkan semua perkara yang terkait dalam kasus tersebut menjadi satu.
Setelah itu, penyidik baru akan menentukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat," jelasnya.
"Sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu dan jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan, ditahan nanti ditahan lagi, nggak cukup carikan perkara lagi tidak boleh, kita semuanya harus fakta" sambungnya.
Kubu Firli Yakin Tak Ditahan
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri tengah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
Terkait itu, Pengacara Firli, Ian Iskandar sangat yakin jika kliennya tidak akan ditahan setelah diperiksa pihak kepolisian nantinya.
"Enggaklah (ditahan), kita kan koperatif. Enggaklah kita kan kooperatif semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kita tidak koperatif." ujar Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu.
Sidang Vonis Eks Mentan SYL Berakhir Ricuh, Pagar Pembatas Roboh hingga Kamera Wartawan Rusak |
![]() |
---|
SYL Minta Maaf pada Surya Paloh Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Manusia Tentu Ada Keliru |
![]() |
---|
MESKI Firli Bahuri Tak Hadir, Dewas KPK Pastikan Bakal Tetap Bacakan Putusan Sanksi Etik |
![]() |
---|
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Ngaku Sibuk Kerja |
![]() |
---|
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.