Kasus Korupsi Kementan
Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka: Itu Gampang Kok
Eks Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNPALU.COM - Eks Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang sudah ditangkap KPK.
Nasib Firli Bahuri terbilang mujur lantaran tidak langsung ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.
Terkait itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dalam menahan seseorang diperlukan strategi dari pihak kepolisian.
"Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto saat acara Rilis Akhir Tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Karyoto tidak mau pihaknya bekerja menangani sebuah perkara bahkan menahan seorang tersangka dengan cara dicicil.
Artinya, dalam kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri, penyidik masih dimungkinkan menemukan adanya perkara lain.
"Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap 1 tersangka itu punya tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh," ucapnya.
Lebih lanjut, Karyoto mengatakan pihaknya akan mengumpulkan semua perkara yang terkait dalam kasus tersebut menjadi satu.
Setelah itu, penyidik baru akan menentukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat," jelasnya.
"Sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu dan jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan, ditahan nanti ditahan lagi, nggak cukup carikan perkara lagi tidak boleh, kita semuanya harus fakta" sambungnya.
Kubu Firli Yakin Tak Ditahan
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri tengah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
Terkait itu, Pengacara Firli, Ian Iskandar sangat yakin jika kliennya tidak akan ditahan setelah diperiksa pihak kepolisian nantinya.
"Enggaklah (ditahan), kita kan koperatif. Enggaklah kita kan kooperatif semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kita tidak koperatif." ujar Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu.
Ian menjelaskan, dalam pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023) lalu, pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik.
Hal ini diklaimnya sudah sesuai aturan yang berlaku meski penyidik Polda Metro Jaya menilai jika alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya itu tidak wajar.
"Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP," ucapnya.
Chat Firli dengan SYL
Baru-baru ini, viral bunyi chat WhatsApp dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Firli Bahuri, begitu SYL jadi tersangka.
"Mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN. Tabe," chat dari SYL saat masih berada dalam perjalanan dinas ke Rhoma dan mendengar dirinya berstatus tersangka.
Apa jawaban Firli Bahuri yang saat itu masih jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas chat memohon pertimbangan dari SYL itu?
Dewas KPK menyebut Syahrul Yasin Limpo sempat menghubungi Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri saat melakukan kunjungan kerja di Roma ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Komunikasi ini pun dinyatakan oleh Dewas KPK membuat Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berupa pertemuan tak langsung dengan SYL di mana berstatus pihak berperkara.
Pada saat itu, disebut Dewas KPK, SYL menghubungi Firli via WhatsApp untuk meminta petunjuk setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli Bahuri) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan Whatsapp pada bulan September 2023 pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementan)," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum dalam sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku, Rabu (27/12/2023).
Lalu, kata Haris, pensiunan jenderal bintang tiga itu menyampaikan chat dari SYL itu ke pimpinan KPK lainnya.
"Dalam komunikasi tersebut saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan 'Mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN. Tabe.'
Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," sambungnya.
Selain via chat, Haris juga menyebut SYL dan Firli turut melakukan pertemuan tatap muka secara langsung di rumah sewaan di Kertanegara, Jakarta Selatan; rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi; dan lapangan badminton di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Kemudian, Haris mengatakan saat meminta keterangan SYL, pihaknya diizinkan yang bersangkutan untuk menjadikan tangkapan layar atau screenshot dari percakapannya dengan Firli untuk dijadikan alat bukti.
Kendati demikian, Firli sempat ragu atas keabsahan bukti tangkapan layar chat SYL itu.
Namun, Dewas KPK pun menganggap keraguan Firli tidak berdasar lantaran yang bersangkutan tidak memiliki bukti pembanding.
"Menimbang, bahwa terperiksa dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan meragukan keabsahan percakapan antara terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk screenshot.
Namun keraguan terperiksa tersebut tidak beralasan karena selain tidak didukung oleh alat bukti lain juga berdasarkan keterangan ahli digital forensik Saji Purwanto, screenshot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi Whatsapp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh Penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti di persidangan adalah benar dan bukan hasil editing," tandasnya.
Sebagai informasi, selain pertemuan langsung dan tidak langsung dengan SYL, Dewas KPK turut menyatakan Firli juga melanggar kode etik lainnya yaitu tidak melaporkan dengan benar harta kekayaan miliknya di LHKPN KPK termasuk sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Harotangan Panggabean pun menjatuhkan sanksi berat kepada Firli atas tiga pelanggaran etik yang dilakukannya.
Adapun sanksi yang dijatuhkan yaitu meminta Firli untuk mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Tumpak juga mengatakan tidak ada hal meringankan bagi Firli.
Namun, ada hal memberatkan sehingga Firli dijatuhi sanksi etik berat yaitu tidak ada sedangkan hal memberatkan seperti Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang etik tanpa alasan sah, tidak bisa menjadi contoh sebagai Ketua KPK, dan sudah pernah dijatuhi sanksi etik. (*)
Sidang Vonis Eks Mentan SYL Berakhir Ricuh, Pagar Pembatas Roboh hingga Kamera Wartawan Rusak |
![]() |
---|
SYL Minta Maaf pada Surya Paloh Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Manusia Tentu Ada Keliru |
![]() |
---|
MESKI Firli Bahuri Tak Hadir, Dewas KPK Pastikan Bakal Tetap Bacakan Putusan Sanksi Etik |
![]() |
---|
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Ngaku Sibuk Kerja |
![]() |
---|
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.