Ledakan Tungku Tewaskan 12 Pekerja

Serikat Pekerja Tambang Morowali Temukan Dugaan Pelanggaran SOP Pasca Ledakan Tungku Smelter PT ITSS

Serikat pekerja sektor pertambangan Kabupaten Morowali menduga ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam insiden terbakarnya tungku sme

|
Editor: Haqir Muhakir
handover
Ledakan tungku Smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Serikat pekerja sektor pertambangan Kabupaten Morowali menduga ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam insiden terbakarnya tungku smelter 41 PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).

Tungku itu terbakar pada Minggu 24 Desember 2023 sekitar pukul 05.30 Wita dan menewaskan 19 pekerja, 11 tenaga kerja lokal (TKI) dan 8 orang tenaga kerja asing (TKA).

Para pekerja ini saat itu tengah melakukan pemasangan plat di bagian tungku.

Beberapa jam pasca kebakaran tungku smelter, pihak PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengeluarkan rilis resmi bahwa penyebab sementara kebakaran tungku salah satu tenant-nya tersebut yaitu terdapat cairan pemicu ledakan di bagian bawah tungku.

Baca juga: Murti, Istri Korban Ledakan Smelter: Siapa Pun Tak Mau Pimpinan Keluarga Kembali ke Pangkuan Ilahi

TribunPalu.com dalam konferensi pers di gedung RSUD Morowali Rabu (27/12/2023) yang juga dihadiri PT IMIP menanyakan langsung, bagaimana bisa pekerja diminta memperbaiki plat baja, sementara saat itu di bagian bawah tungku masih terdapat cairan pemicu ledakan?

Pihak perusahan enggan menjawab pertanyaan itu dengan dalih sedang menunggu hasil investigasi pihak berwenang.

Hasri, Ketua DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) yang berada di bawah naungan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menjelaskan, seharusnya tidak ada cairan pemicu ledakan jika memang tungku itu dihentikan sementara operasionalnya selama 3 hari sebelum dilakukan perbaikan.

"Kalau setahu saya 3 hari tungkunya di shut down baru dilakukan maintenance, tidak boleh sementara running mesinnya," ujar Hasri.

Berdasarkan video-video yang beredar, saat pekerja melakukan proses cutting tors nampak ada semburan cairan berwarna orange menyala yang keluar dari dalam tungku, itu menjadi dasar dugaan serikat pekerja bahwa tungku tersebut tidak dihentikan operasionalnya.

Menurut Hasri, baja cair tersebut semestinya akan membeku jika didiamkan selama 3 jam. "Walaupun suhu panasnya masih ada, tetapi dia beku," tutur Hasri.

Jika memang tungku tersebut sudah dimatikan selama beberapa jam sambung Hasri, seharusnya tidak ada ada cairan pemicu ledakan di dalam tungku.

Hasri bersama kawan-kawan serikat pekerja kemudian menuntut, jika ditemukan ada dugaan pelanggaran pasca insiden terbakarnya tungku PT ITSS, pihak perusahaan harus bertanggung jawab.

"Kalau melanggar Undang-undang ya pidana," tutup Hasri.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan menyebut pihaknya tak ingin menduga-duga.

"Kami tak ingin menduga-duga. Untuk hal ini, kami menunggu hasil investigasi dari tim investigasi yang dipimpin Polda Sulteng," tulis Dedy via WhatsApp, Sabtu (30/12/2023). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved