Sulteng Hari Ini
Tunangan Tak Akui Kandungan, Wanita asal Buol Sulteng Aborsi Anak di Pasangkayu Lalu Kabur ke Palu
Wanita itu diciduk polisi di kawasan Huntap Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wanita berinisial F (25) warga Desa Winungan, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, diciduk polisi atas kasus aborsi.
Wanita itu diciduk polisi di kawasan Huntap Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Usai ditangkap, polisi membawa wanita F ke Polres Pasangkayu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara menyebutkan, terduga pelaku mengaborsi kandungannya kemudian menanam bayi di Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
"Sat Reskrim sementara melakukan penyidikan terhadap kasus aborsi yang diduga dilakukan F. Pelaku diduga menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat," ujar Iptu Adrian Batubara dikutip dari Tribun-Sulbar.com, Sabtu (6/1/2024).
Adrian menuturkan, kasus itu terkuak setelah saksi bernama Taslan hendak kembali ke rumahnya setelah bekerja di kebun, 28 Desember 2023 siang.
Baca juga: Elektabilitas Capres dan Cawapres 2024 Jelang Debat Ketiga, Prabowo-Gibran Masih Teratas
Saksi melihat gundukan tanah yang berbentuk sebuah kuburan.
"Informasi tersebut akhirnya ramai diperbincangkan masyarakat, hingga menyebar ke mana-mana dan dilakukan penggalian pada 31 Desember 2023 yang disaksikan Kepala Desa Kasoloang, Bhabinkamtibmas,Babinsa dan petugas kesehatan," jelas Adrian.
Setelah dilakukan penggalian, ditemukan dua helai potongan kain dan potongan pelepah sawit yang menutupi mayat bayi.
Terdapat pula satu kantong hitam yang diduga berisi ari-ari bayi.
Temuan itu kemudian dibawa ke RSUD Pasangkayu.
"Motif pelaku melakukan aborsi, karena merasa kecewa dan sakit hati terhadap pacarnya yang merupakan tunangan dan tidak mau mengakui anak yang dikandung pelaku, sehingga pelaku menggugurkan kandungannya dengan meminum obat," lanjut Adrian.
Pelaku F kini mendekam di jeruji Polres Pasangkayu dan disangka dengan Pasal 77A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSulbar.com
Kontingen Korpri Sulteng Siap Berlaga di Pornas XVII, Gubernur Target Masuk 5 Besar |
![]() |
---|
Bakal Berlaga di Pornas XVII Palembang, Gubernur Sulteng Lepas 68 Atlet Korpri |
![]() |
---|
DPRD Soroti Tambang Emas Ilegal di Parimo, Wabup Dorong Legalitas dan Manfaat Ekonomi |
![]() |
---|
Safri Tekankan Sinergi APH dan Pemkab Parimo untuk Tertibkan Tambang Ilegal di Kayuboko |
![]() |
---|
Upacara Bendera di SMPN 1 Menui Morowali, Bhabinkamtibmas Bicara Soal Masa Depan Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.