Sulteng Hari Ini
Safri Tekankan Sinergi APH dan Pemkab Parimo untuk Tertibkan Tambang Ilegal di Kayuboko
Safri menyampaikan keprihatinannya karena sikap Pemkab Parimo dinilai tidak menindaklanjuti arahan gubernur.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang dianggap mengabaikan surat Gubernur Sulawesi Tengah terkait penghentian operasional Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kayuboko.
Safri menyampaikan keprihatinannya karena sikap Pemkab Parimo dinilai tidak menindaklanjuti arahan gubernur.
Menurut legislator PKB ini, ketidakpatuhan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam penegakan aturan di sektor pertambangan.
Hal itu disampaikan Safri dalam Rapat Gabungan Komisi bersama perangkat daerah terkait di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Upacara Bendera di SMPN 1 Menui Morowali, Bhabinkamtibmas Bicara Soal Masa Depan Pelajar
“Seharusnya Pemkab Parimo menindaklanjutinya, sebab surat itu dikeluarkan untuk menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat, serta bentuk penertiban terhadap aktivitas tambang yang tidak sesuai regulasi,” ujarnya.
Safri meminta Bupati Parimo dan jajarannya untuk tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kayuboko.
Penertiban, menurutnya, harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar.
“Bupati dan jajaran tidak boleh gentar menegakkan aturan. Negara harus hadir melindungi masyarakat dan lingkungan. Jangan sampai ada kesan pembiaran hanya karena ada tekanan dari pihak tertentu,” tegasnya.
Baca juga: Dukung Pertumbuhan Industri, PLN Suplai 1,7 Juta VA ke CV Mutiara Perdana Abadi Banggai
Selain itu, Safri menekankan perlunya dukungan aparat penegak hukum (APH) untuk membantu Pemkab Parimo menertibkan tambang ilegal.
Sinergi antara pemerintah daerah dan APH, kata dia, sangat penting agar penegakan hukum berjalan efektif dan menyeluruh.
“Penertiban tambang ilegal tidak bisa hanya dibebankan ke Pemkab Parimo saja. APH harus hadir mendukung agar penegakan hukum bisa berjalan secara efektif dan menyeluruh,” jelasnya.
Safri mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat menimbulkan kerugian jangka panjang, baik dari sisi ekologi maupun sosial.
Akademisi Untad Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Negara, Desak Polisi Bebaskan Warga Masih Ditahan |
![]() |
---|
Yahdi Basma: Melindungi Hak Hidup Masyarakat Adalah Tugas Negara |
![]() |
---|
BEM Hukum Untad Gelar Dialog Publik Bertajuk September Hitam |
![]() |
---|
Pembinaan Olahraga Dimulai Dari Pelajar, Staf Ahli SDM : Bapopsi Jadi Motor Penggerak |
![]() |
---|
ASPETI Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Lingkungan di Kawasan PT IMIP Morowali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.