Pileg 2024

Bawaslu Palu Minta Partai Politik Bagikan Informasi Akurat Soal Jadwal Kampanye

Agus juga mengimbau agar pelaksanaan kampanye tidak dilaksanakan di ruang-ruang terbuka.

Editor: mahyuddin
RIAN/TRIBUNPALU.COM
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Jadwal Kampanye, Penertiban Alat Peraga Kampanye (AKP) dan Bahan Kampanye (BK). Kegiatan yang mengundang perwakilan partai politik itu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Palu, Jl Veteran, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (11/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Jadwal Kampanye, Penertiban Alat Peraga Kampanye (AKP) dan Bahan Kampanye (BK).

Kegiatan yang mengundang perwakilan partai politik itu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Palu, Jl Veteran, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (11/1/2024).

Ketua Bawaslu Kota Palu Agus Salim mengatakan, pihaknya cukup kesulitan jika informasi pelaksanan kampanye tidak akurat.

"Biasanya yang disampaikan kepada kami tidak lengkap tempatnya, hanya disebut kelurahan, ini kelurahan cukup luas, kami harapkan disebutkan secara detail tempatnya dimana," ucapnya.

Baca juga: KPU Sigi Tetapkan Jadwal Kampanye Rapat Umum Dibagi Per Dapil

Kemudian, yang menjadi masalah adalah metode kampanye seperti pemberitahuannya tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan.

"Contoh metode kampanyenya bakti sosial tapi disebut pertemuan terbatas, ini harus jelas juga," ujarnya.

Selanjutnya, pemasangan APK Caleg masih banyak yang melanggar.

"Tentu ini membutuhkan kerjasama, agar APK ditertibkan secara mandiri, nanti kita juga akan berikan data dimana saja yang melanggar," tuturnya.

Kata Agus, seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu saat ini sudah melaporkan Dana Awal Kampanye (DAK).

"Sudah masuk DAK sehingga dijauhkan dari pelanggaran (diskulaifikasi) berdasarkan PKPU 18 Tahun 2023,"

Baca juga: Nikmati Makan Siang Sepuasnya di Hotel Best Western Palu dengan Modal Rp 100 Ribu

Tetapi, DAK Parpol ada yang tidak sinkron dengan kegiatan-kegiatan di lapangan.

"Ada parpol yang kegiatan tidak ditampilkan di DAK, tapi pelaksanaannya dilapangan melakukan kampanye, ini perlu diberikan masukan agar disesuaikan dengan kegiatan di lapangan," jelasnya.

Agus juga mengimbau agar pelaksanaan kampanye tidak dilaksanakan di ruang-ruang terbuka.

"Walaupun kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka, itu bisa dikategorikan sebagai kampanye rapat umum," katanya.

Diketahui, kegiatan itu dihadiri pejabat parpol, LO dan stakeholder terkait.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved