Pileg 2024

Satpol PP Tertibkan 5.000 APK Selama Musim Kampanye Pileg 2024

Penertiban APK dilakukan bersama dengan Bawaslu Palu untuk memastikan APK Calon Legislatif (Caleg) yang ditertibkan melanggar.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
FADHILA/TRIBUNPALU.COM
Kepala Satpol PP Palu Nathan Pagasongan 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu menertibkan 5.000 Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilihan Legislator (Pileg) 2024.

Hal tersebut diutarakan Kepala Satpol PP Palu Nathan Pagasongan di ruang tunggu Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (11/1/2024).

Dia menyebutkan, penertiban APK dilakukan bersama dengan Bawaslu Palu untuk memastikan APK Calon Legislatif (Caleg) yang ditertibkan melanggar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Remaja di Palu Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diduga Kurir Pengantar Paket

“Saat kemarin kita tertibkan terhitung sudah 5.000 lebih APK,” ucap Nathan Pagasongan.

Hari ini, Satpol PP Palu bersama Bawaslu terus menyusuri perkotaan untuk penertiban APK yang melanggar.

"Kegiatan kami menyasar baliho, banner, stiker hingga spanduk. Kami juga mempersilakan Caleg yang ingin mengambil kembali APK yang ditertibkan," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved