Viral

VIRAL! Wanita Disuruh Bayar Belasan Juta Pindahkan Tiang Listrik di Tanah Sendiri, PLN Dikecam

Viral di Media Sosial pengakuan seorang wanita disuruh bayar belasan juta oleh pihak PLN untuk memindahkan tiang listrik di kawasan rumahnya.

Instagram.com/@sedangrame
Viral keluhan wanita diminta bayar 11 juta oleh PLN untuk memindahkan tiang listrik dari rumahnya. 

TRIBUNPALU.COM - Viral di Media Sosial pengakuan seorang wanita disuruh bayar belasan juta oleh pihak PLN untuk memindahkan tiang listrik di kawasan rumahnya.

Diketahui, tiang listrik tersebut berdiri di tanah milik pribadi wanita tersebut.

Namun saat meminta untuk dipindahkan, wanita yang merupakan warga Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo tersebut malah diminta membayar Rp 11 juta.

Dalam rekaman video yang dibagikan Instagram @sedangrame, dijelaskan bahwa setelah melaporkan kepada PLN, petugas langsung merespons persoalan pemindahan tiang listrik.

Pasca kontennya Viral, wanita tersebut mengaku didatangi pihak PLN.

Namun kuasa hukum wanita tersebut yang diketahui bernama Cak Soleh mengatakan kedatangan PLN yang seharusnya menyelesaikan masalah, tetapi justru berakhir dengan negosiasi dan menimbulkan masalah baru.

Alih-alih menyelesaikan masalah, petugas PLN itu justru meminta bayar Rp 16 juta.

“Bayangan saya PLN datang itu untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata masih nego. Tambah masalah kan itu,” Kata Cak Soleh dalam video itu.

Awalnya, wanita itu diminta membayar 16 juta rupiah, tetapi setelah negosiasi, harganya turun menjadi Rp 5 juta.

Namun, kekesalan muncul saat wanita tersebut menerima surat tagihan sebesar 11.044.512 rupiah setelah pertemuan tersebut.

“Sekarang dapat surat lagi, biayanya naik menjadi Rp11 juta,” sambungnya.

Dalam cuplikan video, terlihat surat tersebut yang merinci biaya untuk bongkar pasang dan konstruksi.

Wanita dalam video itu menyatakan ketidakmampuannya membayar jumlah tersebut, bahkan penawaran pembayaran sebesar 5 juta rupiah tersebut akan dibayar dengan cara berutang.

Menurut Cak Sholeh, tiang listrik PLN telah tertancap di tanah tersebut selama beberapa tahun tanpa pembayaran atau izin.

“Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta. tu hitungannya darimana?”, tegas Cak Sholeh lagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved