Banggai Hari Ini
Irjen Kemenkumham RI: Kabupaten Banggai Jadi Benchmarking Kekayaan Intelektual
Irjen Kemenkumham RI, Ir. Razilu, bersama Bupati Banggai, Amirudin, sesaat setelah penandatanganan kerja sama Agen Layanan Kekayaab Intelektual, di Lu
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum han Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Ir. Razilu, Jumat (19/1/2024), di Hotel Swiss Bell Ballroom.
“Terima kasih kepada Bupati Banggai secara khusus atas bantuan serta kontribusi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang tiada hentinya mendukung Kemenkumham sebagai mitra kerja,” ujar Irjen Razilu.
Baca juga: Bripda Alfandi Steve Karamoy Gugur di Papua, Besok Jenazah Tiba di Luwuk Banggai
Ucapan apresiasi juga diberikan oleh Bupati Banggai, Amirudin, terhadap terobosan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah yang membuka Agen Layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Banggai.
Agen Layanan KI sebagai mitra strategis Kemenkumham bersama Pemda Banggai melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual.
“Alhamdulillah pada tahun anggaran 2024 ini, telah dialokasikan anggarannya di dalam APBD, Sehingga ke depannya kepengurusan hak kekayaan intelektual yang diajukan oleh masyarakat bersifat gratis, Karena PNPB nya dibayarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banggai,” ujar Bupati Amirudin.
Irjen Kemenkumham RI mengapresiasi inisiatif Banggai yang telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai untuk pendaftaran kekayaan intelektual.
“Ini adalah menjadi alat untuk memprovokasi provinsi, kabupaten dan kota lainnya untuk datang menjadikan Banggai sebagai benchmarking dalam hal kekayaan intelektual yaitu Banggai telah mengalokasikan APBD Kabupaten Banggai untuk pendaftaran kekayaan intelektual,” ungkap Irjen Razilu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa Agen Layanan KI akan memainkan peran vital dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual.
“Agen Layanan KI akan berperan penting, Mereka akan memberikan informasi dan edukasi tentang berbagai aspek KI, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga desain industri,” jelas Kakanwil Sulteng.
Dengan adanya MoU dan Perjanjian Kerjasama ini, diharapkan sinergi antara Kemenkumham dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai semakin memperkuat upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan Hukum dan HAM serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melindungi kekayaan intelektual. (*)
Peneliti Unhas Kunjungi Banggai, Kaji Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat |
![]() |
---|
PKB Banggai Tegaskan Kawal APBD 2026 yang Pro Rakyat |
![]() |
---|
Zakat Bisa Gerakkan Ekonomi Banggai, Potensi Capai 40 Miliar per Tahun |
![]() |
---|
Peringati Harhubnas 2025, KUPP dan Dishub Luwuk Gelar Jalan Santai |
![]() |
---|
Polres Banggai Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp125 Juta ke Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.