Parimo Hari Ini

Polres Parigi Moutong Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan di Desa Lambanau

barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil pengungkapan di Desa Lambanau, Kecamatan Ongka Malino.

Editor: mahyuddin
handover
Polres Parigi Moutong memusnahkan enam paket besar sabu yang dikemas dalam plastik klip bening seberat bruto 268,5 gram. Pemusnahan itu dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Parigi Moutong, Kecamatan Parigi Utara, Sulawesi Tengah, Rabu (24/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Polres Parigi Moutong memusnahkan enam paket besar sabu yang dikemas dalam plastik klip bening seberat bruto 268,5 gram.

Pemusnahan Barang Bukti itu dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Parigi Moutong, Kecamatan Parigi Utara, Sulawesi Tengah, Rabu (24/1/2024).

Adapun proses Pemusnahan Barang Bukti sabu itu dengan cara dilarutkan menggunakan blender lalu dibuang didalam kloset agar tidak disalahgunakan.

Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil pengungkapan di Desa Lambanau, Kecamatan Ongka Malino dari tersangka IM (27).

Baca juga: Fakta Kasus IUP Jerat Pejabat Moh Rifani Pakamundi hingga Bareskrim Turun Tangan

Dia berharap, masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

"Saya sangat berharap kepada elemen masyarakat mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah untuk membantu Polri dalam rangka upaya atau langkah-langkah pencegahan pengedaran Narkoba didaerah yang kita cintai bersama," ucap AKBP Jovan Reagan Sumual.

Pemusnahan Barang Bukti itu dihadiri juga oleh Penjabat Bupati Parimo Richard Arnaldo Djanggola, perwakilan PN Parigi, Kejari Parigi, Danramil dan unsur forkopimda lainnya.

Baca juga: Pengedar Sabu di Desa Lambanau Parigi Moutong Ditangkap Polisi, Jaringan Bandar Tolitoli

Sebelumnya, Polres Parigi Moutong berhasil menangkap satu terduga pelaku pengedar sabu berinsial IM (27).

Terduga pelaku IM merupakan warga di Desa Lambanau, Kecamatan Ongka Malino.

Saat itu, IM ditangkap di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Lambanau pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Pelaku menyembunyikan barang bukti berupa 268,5 gram sabu di dalam boneka.

Boneka itu disimpan pelaku di rumah tetangganya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved