Usai Pemeriksaan SYL di Bareskrim, Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan di Pengadilan

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, pencabutan gugatan Praperadilan itu untuk penyempurnaan berkas.

Editor: mahyuddin
Handover
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan Praperadilan dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). Pencabutan gugatan itupun dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

SYL Diperiksa

Sehari sebelumnya, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kasus yang menjerat Firli Bahuri, Senin (29/1).

SYL tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan KPK pada pukul 13.30 WIB.

Dengan tangan diborgol, SYL tidak menjawab pertanyaan dari awak media.

Pengacara SYL Djamaluddin Koedoeboen memastikan pemeriksaan kliennya berkaitan dengan kasus yang tengah menjerat Firli di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca juga: 902 Personel Polda Sulteng Ikut Bimbingan Psikolog dan Pemeriksaan Kesehatan Jelang Pemilu 2024

Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.

Ia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Polisi menyebut belum menahan Firli karena mengembangkan kasus pemerasan tersebut.

Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved