Sulteng Hari Ini

Sorakan Pengunjung Warnai Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali di Pengadilan Negeri Palu

Saat sidang Praperadilan berlangsung, terdengar sorakan dari pengunjung sidang dan pernyataan sumpah berani mati.

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Sidang lanjutan Praperadilan jurnalis Hendly Mangkali kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (23/5/2025), 15.00 Wita. Sidang marathon itu dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak termohon Polda Sulteng. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang lanjutan Praperadilan jurnalis Hendly Mangkali kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (23/5/2025), 15.00 Wita.

Sidang marathon itu dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak termohon Polda Sulteng.

Ahli dari Polda Sulteng merupakan dosen hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Kaharuddin Syah.

Dalam sidang itu, terdapat beberapa kejadian dan sedikit memanas.

Saat sidang Praperadilan berlangsung, terdengar sorakan dari pengunjung sidang dan pernyataan sumpah berani mati.

Baca juga: Sidang Praperadilan Hendly Mangkali Kasus UU ITE Dilanjut Esok Hari, Putusan Ditargetkan 28 Mei 2025

Hal tersebut berlangsung saat kuasa hukum pemohon, mendapat giliran bertanya kepada ahli termohon yang dihadirkan Polda Sulteng.

Abd Aan Achbar, kuasa hukum pemohon, mencoba menggali pendapat ahli terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka, yang diduga disampaikan penyidik secara bersamaan.

Kuasa hukum pemohon tiba-tiba diprotes Tirtayasa Efendi, selaku kuasa hukum Polda Sulteng.

Menurut Tirtayasa Effendi, apa yang diutarakan kuasa hukum pemohon sudah berlebihan.

"Apakah anda sependapat dengan saya?,"ujar kuasa hukum pemohon, Abd Aan Achbar kepada ahli.

Mendengar itu, seorang pengunjung sidang yang duduk di bangku belakang, sontak berteriak ke arah kuasa hukum.

Tanpa tunggu lama, Abd Aan Achbar pun meminta hakim agar mengeluarkan pengunjung sidang yang berteriak.

"Tolong dikeluarkan itu (yang berteriak), ini (ruang sidang) bukan kebun binatang,"ucap Achbar.

Kuasa hukum Polda Sulteng, Tirtayasa Efendi keberatan kepada pihak kuasa hukum pemohon.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved